Selasa, 25 September, 2012\t | 0 Komentar
Sang Kekasih Kini Pesakitan
SERBELAWAN Meski baru sebulan berpacaran, terdakwa Zenfachri Harahap (20) warga Jalan Masjid Al Ikhlas Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar sudah berhasil membawa WS (16) terbang. Hubungan layaknya suami istri itu dua kali mereka lakukan di Toko Pajak Baru Serbelawan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Situmorang saat membacakan dakwaannya di hadapan hakim Samuel Ginting beranggotakan Heriyanti dan Adria Dwi Afanti, Senin (24/5). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Awalnya, antara terdakwa dan korban sudah memiliki hubungan pacaran selama satu bulan. Selama itu, keduanya sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri, sebutnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, hubungan itu pertama kali mereka lakukan pada Juni 2012. Saat itu, terdakwa menyuruh korban datang ke Serbelawan melalui handphone. Kemudian korban yang masih duduk di bangku SMK itu pun mengamini permintaan terdakwa dan berangkat dari Tebing Tinggi menuju Serbelawan.
Saat itu, korban turun di Simpang Dolok Melangir dan tidak lama kemudian terdakwa menjemput korban dengan mengendarai sepedamotor. Setelah bertemu, terdakwa kemudian mengajak korban ke Toko Pajak Baru Serbelawan, ungkap Viktor.
Masih kata Viktor, kemudian terdakwa membawa korban ke kamar. Sesampainya di kamar tersebut korban pun langsung tiduran di ranjang. Selanjutnya, terdakwa pun menyusul korban di tempat tidur dan mulai memeluk korban.
Tidak lama kemudian mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah puas, saat itu terdakwa berkata pada korban; aku menerima kau apa adanya, mau serius pacaran dengan kau dan begitu tamat SMK, aku menjemput kau dan kita hidup berkeluarga, ujar Viktor menirukan perkataan terdakwa pada korban.
Selanjutnya, menurut jaksa, hubungan layaknya dilakukan oleh suami istri itu kembali mereka lakukan pada Jumat (6/7), sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu terdakwa kembali menyuruh korban lewat handphone untuk datang di Simpang Dolok Melangir. Sama seperti sebelumnya terdakwa pun menjemput korban dan membawanya ke Toko Pajak Baru Serbelawan. Lagi-lagi keduanya pun melakukan persetubuhan, sebut Jaksa. (mua/dro)