- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
maish ingat dengan prita?? [Mahkamah Agung Bebaskan Prita Mulyasari]


TS
AdanW
maish ingat dengan prita?? [Mahkamah Agung Bebaskan Prita Mulyasari]
KBR68H, Jakarta Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) Prita Mulyasari diputus bebas oleh Mahkamah Agung.Sebelumnya, Prita mengajukan Peninjauan Kembali ke MA atas putusan 6 bulan penjara. Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan, putusan bebas dalam Peninjauan Kembali ini menunjukan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan Rumah Sakit Omni itu.
Jadi kita dapat informasi kalau hari ini Peninjauan Kembali perkara Prita Mulyasari yang diajukan melalui pengacara OC Kaligis itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung hari ini. Dalam artian, Prita tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh penuntut umum baik dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga jadi dia bebas. Kemarin, dalam putusan Mahkamah Agung, Prita dihukum percobaan enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maka putusan kasasi sebelumnya yang telah menghukum Prita dengan UU ITE pasal 27 itu dibatalkan, kata Slamet saat dihubungi KBR68H.
Kasus ini bermula ketika Prita mengirimkan surat elektronik tentang keluhannya terhadap RS Omni International Tangerang. Namun, RS Omni International justru mengajukan gugatan perdata dan pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Internasional Omni. Prita dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Putusan itu kemudian memunculkan aksi solidaritas dari masyarakat berupa pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari.
sumber : IYAA.com
Jadi kita dapat informasi kalau hari ini Peninjauan Kembali perkara Prita Mulyasari yang diajukan melalui pengacara OC Kaligis itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung hari ini. Dalam artian, Prita tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh penuntut umum baik dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga jadi dia bebas. Kemarin, dalam putusan Mahkamah Agung, Prita dihukum percobaan enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maka putusan kasasi sebelumnya yang telah menghukum Prita dengan UU ITE pasal 27 itu dibatalkan, kata Slamet saat dihubungi KBR68H.
Kasus ini bermula ketika Prita mengirimkan surat elektronik tentang keluhannya terhadap RS Omni International Tangerang. Namun, RS Omni International justru mengajukan gugatan perdata dan pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Internasional Omni. Prita dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Putusan itu kemudian memunculkan aksi solidaritas dari masyarakat berupa pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari.
Spoiler for prita:
sumber : IYAA.com
0
3.9K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan