kabel123Avatar border
TS
kabel123
Pailit, Telkomsel Ajukan Banding
JAKARTA - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak usaha PT Telekomuniasi Indonesia Tbk (TLKM) mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakasta Pusat (PN Jakpus) yang memailitkan pihaknya.

"Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mengajukan kasasi dan menyerahkan seluruh penanganan masalah ini kepada kuasa hukum dan akan terus bekerjasama dengan pihak-pihak berwenang," jelas VP Investor Relations Telkom Agus Murdiyatno dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (16/9/2012).

PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena dinilai memutus kerjasama senilai Rp200 miliar. Gugatan ini diajukan lantaran Telkomsel dianggap telah memutus kerjasama secara sepihak pada Juni 2012 lalu.

Menurut kesepakatan, kerjasama sejak diteken per 1 Juni 2011, kerjasama semestinya berlaku selama tiga tahun atau hingga 1 Juni 2013 mendatang. Kerjasama dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional.

Selanjutnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan PT Prima Jaya terhadap Telkomsel. Pengadilan menyatakan bahwa PT Telkomsel pailit dan menunjuk hakim pengawas dari PN Jakpus untuk mengawal kepailitan PT Telkomsel.

Atas putusan itu, majelis juga menyatakan mengangkat dan menunjuk hakim pengawas dari PN Jakpus serta mengangkat tiga orang kurator masing-masing Veri Amar, Edi Nurgirsang dan Mohammad Sodikin. Hakim pengawas ini selanjutnya mengawasi proses kepailitan PT Telkomsel.
sumber:
http://economy.okezone.com/read/2012...ajukan-banding
0
1.9K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan