Tersangka yang memiliki 2.600 PSK (Foto: Nurul A/okezone)
Quote:
SURABAYA- Unit Jatanum Subnit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan manusia terbesar di Surabaya, Jawa Timur. Wanita bernama YN (34) warga Dharmahusada, Surabaya, itu diketahui memiliki ribuan pekerja seks komersil.
Meski tergolong muda menjadi Mucikari, namun YN telah memiliki setidaknya 2.600 PSK yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, mengatakan, pelaku telah menjalani bisnis haram ini selama 5 Tahun.
"Tersangka memang mengendalikan PSK sebanyak 2.600 orang dengan usia yang bermacam-macam. Para PSK itu tersebar di beberapa kota besar di Indonesia," kata Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Senin (10/9/2012)
Menurut Suparti, dalam beroperasi sebenarnya YN tidak sendirian, namun melibatkan beberapa orang yang berada di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bali, Medan, Semarang dan lain-lain.
Mereka yang berada di kota tersebut bertugas untuk mencari anak buah, sedangkan tarif maupun pasangan kencan yang menentukan adalah YN. "Tersangka ini merupakan induk dari Germo yang ada di kota-kota tersebut," ujarnya.
Tarif yang ditawarkan oleh pelaku untuk kencan dengan PSK ini bervariasi. Sebab, PSK milik YN ini antara 19-22 Tahun. Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan antara Rp1,5 Juta hingga Rp2 Juta.
"Pelaku mendapatkan bagian sebesar 25 persen dari harga yang telah disepakati," ujar Suparti.
Sementara terungkapnya jaringan ini, bermula dari Polisi yang mengendus jaringan besar perdagangan manusia. Korps berseragam coklat itu melakukan undercover buy dengan menangkap salah satu anak buah YN di Surabaya.
Dari pengembangan itulah, polisi menangkap YN di tempat tinggalnya kawasan Dharmahusada, Surabaya. "Dari undercover inilah akhirnya tertungkap jaringan perdagangan manusia ini," tukas Mantan Kapolsek Asemrowo ini.
Dari penangkapan tersangka itu, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,9 Juta, 1 buku Tabungan, 1 Buah ATM, 4 buah buku rekapan PSK, 3 lembar slip pengiriman uang, 4 unit blackberry, 1 handphone CDMA, 16 lembar print out capture BBM, dan 1600 lembar foto PSK.
Atas perbuatannya itu, bos penyalur PSK itu dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan 296 KUHP tentang tindak pidana mucikari dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.
Selain itu, juga dijerat dengan UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mucikari Keyko, Jaringannya dari Model Sampai Mahasiswi
Spoiler for :
Spoiler for :
Spoiler for :
Spoiler for :
Spoiler for :
Spoiler for :
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Dalam menjalankan bisnis porstitusinya, Yunita atau Keyko, ternyata sangat rapi, sehingga cukup sulit untuk melacak jaringan Keyko.
Keyko tidak pernah bertemu langsung dengan gadis PSK dan pelanggannya. Keyko bertransaksi via BlackBerry Messenger (BBM) dan rekening untuk pembayaran.
Keyko bisa menyediakan jenis gadis yang beraneka ragam sesuai dengan permintaan pelanggannya. Mulai dari model, mahasiswi, atau yang masih perawan, semua tersedia. Jika ditotal, Keyko memiliki 1.600 PSK yang bernaung dalam manajemennya.
"Keyko sangat rapi dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga bisa sekitar satu tahun dia menjalankan bisnis ini," kata Iptu Iwan Hari, penyidik kasus ini, Senin (10/9/2012).
Gadis-gadis Keyko memiliki banderol yang beraneka ragam. Namun paling rendah, Keyko membandrol Rp 1,5 - 2 juta, hingga yang tertinggi bisa mencapai Rp 5 juta.
Dari harga tersebut, secara otomatis, PSK Keyko membayar via rekening, sebesar Rp 500 ribu.
Bahkan, karena begitu terkenalnya Keyko, sampai-sampai gadis-gadis ini menawarkan diri pada Keyko.
"Gadis-gadisnya itu yang justru mencari Keyko, karena namanya sudah terkenal, dan pasti memiliki banyak konsumen," kata Iwan.
----------------------------------
Empal brewok, dari jaman dulu gak ada matinya, selain nikmat juga menghasilkan duit ....