Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruditamara2001Avatar border
TS
ruditamara2001
Mohon konsul gan, ane ditipu, kita bisa klaim ke pihak mana aja?
Gan, ane ditipu sebuah perusahaan tour & travel nih.

Berikut ini sedikit kronologis kejadian yg saya alami.

Awalnya saya adalah seorang investor di PT. Java Star Tours and Travel Bureau yang berdomisili di wilayah Bandung. Jajaran direksi dan pemegang saham PT. Java Star Tour & Travel dimiliki 6 orang, yaitu M. Ulya Fahsa Siregar, Indri Primastuti, Weny Hariani, Budi Wahyudi, Zul Hendri, dan Djoko Pratiyoto.

Akte pengurus PT nya terlampir gan, ane ga tau ini sebutannya apa, makanya nanya ke agan2 sekalian emoticon-Smilie

Spoiler for Copy Akta:


Saya telah menanamkan dana investasi yang mungkin tidak perlu saya jelaskan jumlahnya pada rekan2 sekalian. Sesuai dengan perjanjian bunga yang saya peroleh sebesar 2% perbulan, di dalam perjanjian juga tertera, bahwa saya ber hak untuk menarik dana investasi saya apabila saya butuh urgent sewaktu-waktu.

Seiring berjalannya waktu, bunga yang saya terima pun lancar dicairkan setiap bulannya, serta kepercayaan saya semakin lama semakin bertambah, disertai dengan jalinan hubungan kekeluargaan yg dibangun Dirut yang begitu baik. Akhirnya saya memiliki kepercayaan penuh terhadap beliau.

Langkah selanjutnya saya meningkatkan kerjasama dengan turut membuka Franchise Java Star Tours and Travel Bureau. Langkah saya ini tersendat-sendat. selanjutnya beliau menyuruh saya untuk segera DP agar Franchise saya dapat segera lancar berjalan. Karena kepercayaan, maka saya menyanggupi untuk memberikan DP pada beliau. Selanjutnya tidak seperti yang beliau janjikan. Pembukaan pun tetap tersendat. Saya masih memiliki keyakinan yang kuat terhadap Franchise ini, maka saya tetap melakukan semua kebutuhan sendiri bersama beberapa teman. Sungguh sangat mengecewakan, Dirut selalu menghilang disaat dibutuhkan, dua kali menghilang dengan alasan HP hilang.

Saya semakin curiga. Di tengah jalan saya membutuhkan dana lebih dari yang saya siapkan, maka saya berniat untuk menarik dana investasi saya sebagian. Sekali lagi seperti yang tertera di perjanjian. Saya berhak menarik dana saya tersebut bila saya membutuhkannya. Tapi sungguh lebih mengecewakan lagi, Dirut seperti menunda2 pencairan. Setiap kali saya hubungi, sulit. Lama kelamaan saya kehilangan kesabaran saya, saya sudah membuat surat pencairan dana seperti yang diminta, tapi eksekusi dana saya cair selalu ditunda.

Beliau menjanjikan terakhir kali di hari Jumat tanggal 13 april 2012. Tapi apa yang terjadi, beliau menghilang, di tanggal 13 april tersebut, bersama dengan staff accounting bernama Desi Siti Maryam, dan dana seluruh investor yang akhirnya kita tahu hingga sejauh ini berjumlah 13 orang (kurang lebih dana total kami 2,6 milyar) , mungkin saja bisa lebih banyak korbannya hingga saat ini. Sampai detik ini M. ULYA FAHSA SIREGAR belum ditemukan. Sampai detik ini pula, saya beserta seluruh investor terus mengerahkan segala upaya untuk mendapatkan dia kembali. Kami juga sudah mulai menggunakan jalur hukum. Mohon apabila ada rekan-rekan disini yang siapa tau mengetahui keberadaannya untuk memberikan info kepada kami. Apabila menginginkan reward, bisa kita bahas by PM gan, akan saya bicarain lebih detail, hehe..

Ini beberapa data tentang Ulya Dirut Java Star sejak tanggal 13 april kemarin dia menghilang :

1. Nama Sesuai KTP : M. Ulya Fahsa Siregar
2. Alamat I (lama) : Jln. Karya bakti no.25 kav.9 .Kel. Sei sikambing. Kec. Medan Petisah
3. No. Ktp : 02.5017.140879.0006
4. Alamat II (ortu yg baru) : Jln. Gatot Subroto Gg Rukun No. 6. Sei sikambing. Medan Petisah
5. No KTP di MOU : 1271191408790005
6. Alamat kantor di MOU : Jln. Titiran no 7 Bandung
7. Tanggal Lahir : 14-08-1979
8. No Hp sebelum hilang : 085722137xxx//082121179xxx
9. No Hp pacarnya : 082129819xxx
10.Nama pacarnya : Desi Siti Mariyam (Echie)

No laporan Polisi (Investasi) : LP/1716/VI/2012/POLRESTABES
No laporan Polisi (Franchise/Waralaba) : LP/1739/VI/2012/POLRESTABES

Untuk hal-hal yang berkaitan dengan franchise, saya juga menuntut ganti rugi, saya ingin kesepakatan kerjasama franchise ini batal, dan uang saya dikembalikan juga. Jadi tuntutan saya pribadi 2 kali, dari sisi investor, juga dari sisi mitra franchise.

Nah, pertanyaannya gan, kita bisa mengajukan klaim tuntutan di persidangan kemana aja ya? Ke ULYA aja, atau bisa ke semua jajaran direksi dan pemegang saham yg terkait ma perusahaan? Info nya semua dah ane kasih gan, mohon pencerahannya donk gan, siapa tau salah satu dari forum ini bisa jadi pengacara ane, hehehe...

Thanks & Best Regards,
Rudi Tamara

Spoiler for FOTO SI PENIPU, M. ULYA FAHSA SIREGAR, SE, MM:

Spoiler for Draft MOU Investasi:

Spoiler for Surat Pernyataan dari Ulya, meminta Injury Time alias perpanjangan waktu (by email):

Spoiler for Surat Pernyataan Injury Time lagi by Ulya Fahsa:

Spoiler for Proposal Investasi yang berkasus:

Spoiler for Proposal Franchise/Waralaba yang berkasus juga :


Spoiler for Email Ulya Terbaru di tanggal 5 Agustus 2012:
0
4.7K
25
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan