Baca dulu :
KOPERASI
Pengertian :
Quote:
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Quote:
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan :
Quote:
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi
Prinsip KOPERASI :
Quote:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
4.besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
6.Kemandirian.
7.Pendidikan perkoperasian.
8.Kerja sama antar Koperasi.
Sumber :
Quote:
Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor Bandung 40600, [url]www.lapenkop.coop[/url],
Lapenkop@lapenkop.coop
Contoh UMKM KOPERASI :
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Itulah pengertian dan prinsip koperasi, bagi yang mau sharing, Ngobrol2 santai;Ngopi-ngopi tentang koperasi;
ayooo..


