Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JungleKeeperAvatar border
TS
JungleKeeper
Hanya Mencabut 7 batang rumput, 2 orang di hukum 1 tahun penjara
Metrotvnews.com, Gowa: Hanya karena dituduh mencabut rumput sebanyak tujuh batang, dua warga Desa Bolaromang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Basir dan Ibrahim hanya bisa pasrah saat jaksa penuntut umum menuntut mereka 1 tahun penjara, karena mencabut tujuh batang rumput tanpa sepengetahuan kepala desanya. Mereka berdua dituntut dengan dakwaan pengrusakan lahan kosong.

Kedua terdakwa dilaporkan ke Polsek Tombolo Pao pada tanggal 13 Mei 2012 lalu, oleh kepala desa mereka Abdul Rahman, karena mencabut rumput di lahan kosong yang diklaim oleh kepala desa.

Salah satu terdakwa, Basir, mengatakan tidak terima dengan tuntutan jaksa lantaran merasa tidak bersalah. Basir mengaku lahan tersebut merupakan miliknya, karena selama ini ia dan saudaranya, Ibrahim, yang mengelola lahan tersebut.

Kini kedua terdakwa ditahan di penjara kelas dua Malino, selama sebulan lebih.(DNI)

http://www.metrotvnews.com/read/news...umput?-Waduh/6


kemanakah keadilan di negeri ini?
0
1.7K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan