Quote:
Polisi menangkap judi game online dengan menyita 59 CPU, uang tunai Rp16 juta.
Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, mengungkap kasus perjudian online. 12 tersangka pengelola dan pemain diciduk aparat.
"Kami telah mengungkap judi game online, di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T No.48, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (1/9), sekira pukul 23.00. Saat ini, kasus dilanjutkan Polres Jakarta Utara," ujar Kasubdit Resmob, AKBP Herry Heryawan, Minggu (2/9).
Dikatakan Herry, personelnya mengamankan 12 tersangka, enam orang pengelola dan enam pemain judi.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang. Terdiri dari enam pengelola dan enam pemain. Pengelola atas nama Riyadi, Opiuw (diduga atasan Riyadi), Ahok (diduga atasan Riyadi), Lela Amelia berperan menyimpan uang hasil judi, Juheng (pengawas), dan Linda (kasir)," tambahnya.
Sementara, kata Herry, enam pemain judi diantaranya atas nama Sidik Halim, Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono, dan Wi Ayak.
"Para tersangka dikenakan pasal 303 dan 303 bis. Sekarang diamankan di Polres Jakarta Utara bersama barang bukti," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 59 unit komputer berserta CPU serta layar monitor, uang tunai Rp16 juta , $400 Dollar, dan 330 Ringgit.
Ooo ternyata.... ckckckckckck
cukup tau aja
SUMBER :
http://www.beritasatu.com/megapolita...ra-karang.html
Jangan lupa gan

