Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mariovondcristAvatar border
TS
mariovondcrist
Hak-hak Penumpang Jika Penerbangan Terlambat
emoticon-Hot News

Info buat para Pemudik tentang Hak-Haknyaemoticon-thumbsup

Hak-hak Penumpang Jika Penerbangan Terlambat

Pada pasal 36 yang pada intinya menjelaskan tentang kewajiban perusahaan angkutan udara niaga ketika terjadi keterlambatan penerbangan karena Kesalahan Pengangkut, sbb :
  1. Jika terlambat lebih dari 30 sampai 90 menit perusahaan udara WAJIB memberikan minuman & makanan ringan

  2. Terlambat 90 sampai 180 menit wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, Apabila Diminta oleh Penumpang

  3. keterlambatan lebih dari 180 menit, wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkanke penerbangan berikutnya, maka penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

  4. Apabila terjadi Pembatalan Penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut ke penerbangan hari berikutnya

  5. Nah, jika dalam hal keterlambatan serta pembatalan dan penumpang tidak mau terbang/menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal HARUS mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan, TETAPI, kompensasi tidak berlaku jika terjadi force majeur/ keadaan memaksa seperti Bencana Alam atau Kondisi yang tidak memungkinkan pesawat untuk terbang.


Buat agan-agan semua, jangan takut menuntut hak-hak kita, semua sudah diatur dalam konstitusi kok.

sumber :
Pasal 36 - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

jika agan suka sama infonya, bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L) dan emoticon-Rate 5 Star
emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Kaskusemoticon-I Love Indonesia

Pengalaman yg sudah berani menuntut HAK, Mantap GANemoticon-2 Jempol
Spoiler for :
Diubah oleh mariovondcrist 12-07-2013 07:07
0
4.8K
74
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan