- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Yuk, Ngulik Pemeriksaan Pajak


TS
typl0s10n
Yuk, Ngulik Pemeriksaan Pajak
Welcome to My Thread
Halo agan-agan yang budiman....ane mau sharing dan ngulik sedikit ttg pemeriksaan pajak. 
Semoga agan-agan berkenan membaca..dan yuk dimulai, semoga bermanfaat.

Semoga agan-agan berkenan membaca..dan yuk dimulai, semoga bermanfaat.


Pajak?
Begitu mendengar kata ini pasti agan2 udah berpikiran macem-macem, ada yang positif


Sebenernya, pajak itu apa sih?
kok kita tiba2 disuruh bayar?


Spoiler for Kalau menurut undang-undang ::
Pada dasarnya sih, pajak itu pembayaran wajib kepada negara,


Pajak seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, namun ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan memanfaatkan pajak untuk kepentingan pribadi.




Itulah sekilas mengenai pajak, sudah ada bayangan kan, hehe 

Selanjutnya ane mau ngulik tentang salah satu proses yang penting dalam perpajakan Indonesia..yaitu : Pemeriksaan Pajak.
Pemeriksaan pajak? Waduh, makanan apalagi tuh?
Pemeriksaan pajak? Waduh, makanan apalagi tuh?

Spoiler for Menurut undang-undang (lagi) pemeriksaan itu ::
Pemeriksaan
ya seperti namanya artinya Wajib Pajak diperiksa..hehe
supaya penerimaan negara ini dapat diterima oleh negara dengan lancar, dan menghindarkan adanya pengemplang pajak. 


Tapi
.apakah kalau kita diperiksa, itu berarti kita mengemplang? Nahlo...

Oh, belum tentu, hehe. Kita intip lagi yuk ke pengertian pemeriksaan di atas bagian tujuan pemeriksaan
.

Spoiler for tujuannya buat yg malas scroll balik ke atas >.:
Setelah dibaca ulang, ternyata ada 2 gan tujuan pemeriksaan itu,

Tujuan lain disini gak bermaksud ke arah yang aneh2 kok hehe
, tujuan lain dari pemeriksaan itu
.,misalnya untuk :
Wah, ternyata banyak juga tujuan lainnya
.dan gak ada satu pun yang aneh2 kan, hehe. Di atas ada penerbitan NPWP secara jabatan
hayooo agan2 sudah pada punya NPWP belum? Kalo belum bisa2 diperiksa lho
hehe kidding

Spoiler for tujuan lain:
Wah, ternyata banyak juga tujuan lainnya

hayooo agan2 sudah pada punya NPWP belum? Kalo belum bisa2 diperiksa lho


Oke..kembali ke pemeriksaan
pengertian, udah
.tujuan,udah
selanjutnya..alurnya gan
alur pemeriksaan pajak secara garis besar sbb : 



Setiap proses dalam alur ada Standard Operating Procedure , atau SOP-nya,yang mengatur semua yang harus dilakukan dalam pemeriksaan itu sendiri. Yang gk mungkin ditampilkan disini (kebanyakan hehe
)

Hmmm
setelah itu apa lagi ya
oh iya, pemeriksaan dibagi menjadi 2, yaitupemeriksaan kantor dan lapangan. Wah wah
apalagi ini, mau meriksa kantor ane ama lapangan bola? 

Heeee
bukaaaan, pemeriksaan kantor itu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan pemeriksaan lapangan bukan meriksa lapangan bola
, tapi Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 


Kira2 sekian yang dapat ane sampaikan kali ini
ingat untuk tetap membayar pajak ya gan, 
Karena sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan rakyat juga, cintailah negerimu
DJP pasti juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsinya sehingga dapat tercapai tujuan pajak yang disampaikan di atas, sehingga negara kita dapat lebih maju dan semakin makmur.


Karena sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan rakyat juga, cintailah negerimu

Harapan ane akan thread ini bukan
tetapi agar semoga dengan thread ini dapat lebih membuka pikiran dan hati agan2 sekalian tentang pajak 


Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaanya
0
5K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan