(share) tata cara pindah dan pengurusan kartu keluarga serta KTP di jogja
TS
kacrc.com
(share) tata cara pindah dan pengurusan kartu keluarga serta KTP di jogja
beberapa waktu yang lalu ane lagi sibuk2 nya pindah kewarga negaraan nih, sebelumnya warga sul-sel lalu pindah ke jogja, ngurusnya lumayan menyita waktu tapi ga butuh biaya banyak ga lbh 50rb koq.
berikut tata caranya:
Spoiler for Proses pencabutan ktp:
Prosesnya secara berurutan sebagai berikut :
· Menghadap pak RT, minta surat pengantar ke Kelurahan. Surat ini harus ditanda tangani pak RT dan pak Dukuh. Ya, di sini tanda tangan pak RW kurang sakti, lebih sakti Pak Dukuh. Gratis, tidak perlu bayar. Tinggal pinter-pinternya saja mencari waktu yang tepat agar bisa ketemu Pak RT dan Pak Dukuh di waktu yang sama.
· Surat pengantar yang sudah ditanda tangani Pak RT dan Pak Dukuh dibawa ke Kantor Kelurahan/Desa. Staf Kelurahan akan membuatkan surat Keterangan Pindah yang kemudian ditandatangani Pak Lurah/Kepala Desa dan dibawa ke Kantor Kecamatan untuk minta tanda tangan Pak Camat. Biayanya 10rb
· Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan dibawa ke Kantor Kecamata. Ditandatangani Pak Camat dan distempel. GRATIS.
· Surat Keterangan Pindah yang sudah ditanda tangani Pak Camat dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, . Di sana data kita dicabut dengan dikeluarkannya Surat Pindah Kabupaten dalam satu provinsi. Bayar 5rb, antriannya cukup panjang. Surat Pindah ini berlaku selama 30 hari. Jadi seandainya tidak langsung diurus di tempat yang dituju juga tidak apa-apa asalkan jangan sampai lewat 30hari.
Proses pencabutan berkas ini bisa dilakukan dalam satu hari jika semua pejabat yang harus tanda-tangan bisa ditemui. Kalau boleh disingkat prosesnya spt ini :
Pak RT-Pak Dukuh-Kelurahan-Kecamatan-Dispenduk
nb: copy dari blog lain, karena proses pencabutan di atas kakak saya yg ngurus di sulsel dan tinggal dikirim via pos ke jogja. saya tinggal ngurus dijogjanya.
dan suratnya seperti ini gan:
Spoiler for Proses pengajuan kk dan ktp baru:
Mendaftar sebagai warga negara Bantul
Setelah mendapatkan surat pindah, saya langsung menuju ke kantor kelurahan, selain keterangan surat pindah, agan juga melampirkan data diri (data diri sudah di buatkan pada saat pencabutan ktp, fc akte kelahiran, fc kk, fc nikah (klo dah nikah), lalu di kantor kelurahan akan mendapatkan 2 buah surat, surat pertama berisi data diri anda dan yg kedua permohonan menjadi penduduk kota setempat, namanya surat PERMOHONAN MENJADI PENDUDUK KABUPATEN .yg ke dispenduk dan SURAT PERMOHONAN MENJADI PENDUDUK untuk bupati bantul melalui dispenduk. surat tersebut di bawa ke rumah pak dukuh/kepdes dulu untuk di stempel dan di TTD, dari rumah pak dukuh jangan lupa meminta 2 buah surat, yakni surat untuk pembuatan KK (jika sudah menikah) dan pembuatan KTP baru. trus di bawa lagi ke kantor kelurahan untuk di stempel dan di ttd, sebelum ke kantor kelurahan siapkan dulu foto dengan latar biru untuk lahir tahun genap, dan merah untuk yg tahun lahirnya ganjil, ukuran 2x3 3 lembar (foto untuk keperluan pembuatan KTP). semua berkas surat yg sudah di tanda tangani pak dukuh di stempel dan di ttd di kantor kelurahan. jangan lupa bayar 9rb setelah di stempel di kantor kecamatan, di pak dukuh fee free
surat form pengisian kk dari pak dukuh seperti ini:
lanjut ke kantor kecamatan untuk di stempel berkas yg di dapat dari kantor kecamatan, berkas yg dari pak dukuh di urus paling belakang, setelah kk jadi. dari kantor kecamatan langsung menuju ke dispenduk, di sana berkas2 yg di peroleh dari kantor lurah tadi di serahkan dan akan mendapatkan berkas/surat 2 lembar yg baru berisi data diri anda.
klo ane berkas yg ane berikan ke dispenduk:
1. surat keterangan pindah wni yg di dapat dari daerah asal
2. foto copy akte lahir
3. fc kartu keluarga
4. fc akte nikah
5. surat PERMOHONAN MENJADI PENDUDUK KABUPATEN (dapet dari kantor lurah)
6. SURAT PERMOHONAN MENJADI PENDUDUK (dapet dari kantor lurah)
nb: jangan lupa foto 3x4 1 lembar pas di kantor kecamatannya
Spoiler for Proses pengajuan penerbitan dan pembuatan kk:
setelah dari dispenduk dan mendapatkan surat pengantar yg di tujukan untuk ke kecamatan, ane langsung kembali ke kantor kecamatan, dan menyerhkan berkas yg ane dapet di dispenduk, untuk pengajuan kk jangan lupa siapkan
fc kk dari daerah asal
form isian kk yg sudah diisi lengkap (dapet dari pak dukuh tadi dan sudah di ttd pak dukuh dan lurah)
fc akte nikah
dan berkas yg di dapet dari dispenduk
tiap ke kantor kecamatan jangan lupa langsung ambil kartu antrian:
klo berkas sudah lengkap langsung di serahkan ke petugas di kantor kecamatan dan nunggu sekitar 9 hari baru kk terbit:
fee free
Spoiler for Proses pengajuan pembuatan ktp:
tahap akhir...
setelah kk terbit langsun di foto copy 1 lbr dan berkas yg dari pak dukuh di wajib lampirkan, surat tersebut sudah terisi 2 lembar foto 2x3, lalu fc kk dan surat permohonan pembuatan ktp di stor ke petugas kantor kecamatan, setelah itu nunggu ktp terbit sekitar 7 hari dah jadi.
tinggal nunggu ktp terbit ga perlu syarat2 lagi koq.
/SPOILER]
smoga bermanfaat bagi agan2 yg pengen hijrah kejogja.
NB: klo dari ane pengurusan berkas2 seperti itu gak sulit sih jika kantor lurah, kecamatan dan dispenduk ga berjauhan, tapi bantul dijogja ane rasakan hal yg agak sulit, dan menyita waktu banyak soalnya kantornya berjauhan jaraknya, tekor waktu, bensin dan capek. tapi ga apa2 yg penting urusan selesai, he..he..
Spoiler for akhirnya ktp ane jadi:
setelah beberapa hari, ktp ane akhirnya jadi juga dan resmi jd warga sewon bantul, yogyakarta