- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PENIPU BATAM CELL DAN SRI DEVI SHOP DI FB KETANGKAP (yg ketipu masuk)
TS
miliyarder
PENIPU BATAM CELL DAN SRI DEVI SHOP DI FB KETANGKAP (yg ketipu masuk)
Jakarta-Kompas. AY (27) PNS di dinas kabupaten sidrap,Sulawesi selatan,dtahan kepolisian Polda Metro Jaya.Ia diduga menipu lewat Facebook dengan menawarkan barang elektronik harga murah agar korban mentransfer uang.
Dalam beraksi AY membuka dua akun pada situs jejaring sosial Facebook,yakni Batam cell dan Sri devi shop.
AY dibantu dua rekan, S dan DK,yang kini masih dicari polisi,dalam memasang beberapa produk elektronik tersebut antara lain Iphone,laptop,dan kamera,dengan harga jauh lebih murah dari pasaran.
"Produk yang berharga 5 juta dijualnya dengan harga 2,5 juta.lalu ditambah dengan tawaran bonus banyak,seperti earphone dan flashdisk" Kata Kasat Cyber Crime Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Kombes Hermawan.selasa (26/4)
Menurut Hermawan pada kedua akun itu,pelaku juga memasang no HP.saat di hubungi,ia meminta korban mentransfer uang senilai transaksi atau hanya uang pangkal.Namun setelah ditransfer barang tidak pernah dikirim.
Dia menduga penipuan itu sudah berlangsung lebih dari setahun,tetapi baru terungkap setelah beberapa korban melapor ke Polda Metro Jaya.pelaku akhirnya di bekuk di rumahnya di sidrap akhir maret lalu.
"Di akun FB,ia mencantumkan alamat di Batam agar korban percaya karena barang elektronik disana terkenal murah.Padahal,sesungguhnya dia tinggal di Sulawesi Selatan" tuturnya.
selain itu,kata dia,pelaku juga memasang foto Erwin Aksa Mahmud-anak Aksa Mahmud,wakil ketua MPR 2004-2009 untuk meyakinkan korban.
Menurut Hermawan,pihaknya sudah menghubungi Erwin dan yang bersangkutan marah atas kejadian itu dan bersedia melaporkan pelaku.
"Nilai kerugian kejadian ini masih puluhan juta rupiah karena baru 4-5 orang yang melapor.namun kami memperkirakan sudah ratusan juta rupiah karena mereka sudah beroperasi cukup lama" katanya.
Karena itu,ia meminta masyarakat yang merasa tertipu AY dan teman-temannya melapor ke Polda Metro Jaya.
Saat ditemui AY enggan berkomentar.Ia hanya tertunduk dan menutupi wajahnya.saat ditanya motif dan digunakan untuk apa saja uang hasil penipuan itu,AY hanya diam saja.
Akibat tindakannya itu,kata Hendrawan,pelaku bisa dijerat pasal 26 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Jika terbukti,kata Hendrawan. AY juga terancam dipecat dari kedudukannya sebagai PNS bagian keuangan RS umum daerah sidrap karena dipenjara lebih dari 3 bulan.Padahal ia baru 2 tahun diangkat jadi PNS setelah 7 tahun jadi pegawai honorer.
LIST SELLER PENIPU : http://www.berryindo.com/daftar-onli...#ixzz1Ge1AAOrw
Alangkah Sempurnanya Bila Thread Ini Dikasih Sebuah Yang Manis-Manis
Terima Kasih Atas Perhatian Para Kaskuser
Tips berbelanja di Internet / Kaskus:
- Jangan tergiur oleh barang murah yang tidak masuk diakal.
- Usahakan lah C.O.D andaikan tidak bisa,lihat lah track record si seller dithreadnya yang lain.
- Gunakanlah rekber yang sudah ada nama di Kaskus untuk keamanan.
- Apabila sudah tertipu jangan malas melapor ke polisi.(laporan anda berguna untuk menjerat si penipu kelas ubur2 gan )
Spoiler for bukti tidak repost:
0
87.2K
7.7K
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan