Cinta itu buta, begitu kata pepatah. Dalam kehidupan percintaan memang seringkali cinta terhalang perbedaan prinsip, misalnya, agama. Contohnya seperti di bawah ini. Yuk disimak gan :
Pertanyaan :
Saya adalah karyawan sebuah bank (23 thn./pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22 thn./wanita/Katolik). Namun, kami memiliki persoalan beda agama untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang perkawinan, sementara kami ingin tetap teguh pada agama kami masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perkawinan, sementara kami beda agama? Kalau bisa bagaimana prosedur yang harus kami lakukan? Karena kalau mengikuti cara artis beda agama kawin harus ke luar negeri. Jelas kami tidak mampu. Mas Prokol, saya pernah baca bahwa sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di catatan sipil dan sah. Benar enggak, yah? Atas bantuan Mas Prokol, saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka kami akan menjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :
1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (PP No. 9/1975). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). Lebih lanjut mengenai permasalahan apa saja yang mungkin timbul dalam perkawinan beda agama simak artikel Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?
Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:
1. meminta penetapan pengadilan,
2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4. menikah di luar negeri.
Lebih lanjut simak artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama.
Dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, kita juga ketahui bahwa benar ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkimpoian yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut.
Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan Anda dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum. Lebih jauh mengenai isi putusan MA tersebut silahkan unduh di sini.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
g jawab ini bukan berdasarkan hukum agama atau hukum negara yah karena gue bukan expert, tapi pengalaman yang gue alami sendiri krn g beda agama dengan pasangan g.
Jawabannya "TIDAK BISA"
karena menurut hukum indonesia institusi keagamaan yang menikahkan dan negara yang mengesahkan, jadi kesimpulannya kalo beda agama ga bakalan bisa di sahkan karena institusi keagamaan ga bakalan keluarin surat nikahnya kalo yang dinikahkan itu berbeda agama(kecuali salah satu pindah agama atau pura2 pindah agama demi untuk secari kertas pengesahan)
kalau menurut hukum negara lain yang gue tau(Singapore, hongkong, Malaysia dll) negara yang menikahkan dan mengesahkan dan institusi agama ga mutlak(hanya pelengkap) jadinya ga perduli agama apa yang dianut selama kedua pihak mau mengikatkan diri dengan yang namanya pernikahan ya negara oke2 aja dan kalo dah ga bisa bersatu lagi tinggal pisah aja dan negara juga yang menceraikan(penggecualian untuk malaysia, hanya muslim saja yang tidak boleh menikah beda agama, sedang agama yang lain bebas).
Jadi kesimpulannya di negara lain "hukum agama dengan hukum negara dipisahkan" dan menikah itu hak asasi manusia jadi setiap individu berhak untuk memilih pasangannya baik seiman atau beda iman(dengan resiko yang ditanggung sendiri tentunya karena telah melanggar hukum agama yang dianutnya tapi itu masalah pribadi dengan tuhannya bukan dengan negara).
itu aja yg bisa gue share guys, I hope the information could help those who wants to get married but have different religion with their mate.
kalau menurut ane sih sah2 saja, terlebih itu kan cmn awal dari sebuah pernikahan, yang menentukan kan ke belakangnya itu bagaimana menjaga hubungan pernikahan tersebut.
Hebat!!!
Hukum Tuhan bisa dipelintir ama Hukum buatan mahluk. Mau di Indonesia atau dibelahan dunia manapun selama masih didunia milik Tuhan, saya pribadi tetap berpegang teguh atas hukumNya.
Buat TS, terima kasih sudah mengangkat topik yang sangat menarik. Dan buat semua kaskuser, lebih bijak dalam mensikapi permasalahan terutama yang berkaitan dengan hakekat kita sebagai manusia hamba Tuhan yang hidup di dunia milik Tuhan dengan aturan Tuhan. Cinta itu membutakan segalanya, padahal hanya sementara bahkan kadang semu..
Original Posted By deykeren►Bahkan berlaku dan absah menurut ahli mukasyafah bahwa Allah ta'ala menghidupkan kembali kedua orangtua Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah beliau diangkat jadi Rasul. Kemudian, mereka beriman kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Olehkarena itu, sudah pasti mereka termasuk ahli surga.
Di dalam kitab "Kifayatul 'Awam" karya Syeikh Ibrahim Al-Baujuri halaman 13, cetakan "Dar Ihya al-Kutubil 'Arobiyah" disebutkan yang terjemahannya sebagai berikut:
Jika anda sudah tahu bahwa Ahlul Fathroh (masa kevakuman atau kekosongan Nabi dan Rasul) itu termasuk orang-orang yang selamat (dari neraka) berdasarkan pendapat ulama yang kuat, maka tahu lah anda bahwa bahwa kedua orangtua Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah orang-orang yang selamat juga (dari neraka). Karena, mereka berdua termasuk Ahlul Fathroh (termasuk juga kakek, buyut Nabi dan ke atasnya). Bahkan mereka berdua termasuk Ahlul Islam, karena Allah telah menghidupkan mereka berdua untuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai pengagungan kepadanya. Kemudian berimanlah kedua orangtua Nabi itu kepadanya sesudah kebangkitannya menjadi rasul.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Urwah dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memohon kepada Tuhan-Nya agar Dia menghidupkan kedua orangtuanya. Maka Allah pun menghidupkan kedua orangtua Nabi itu. Selanjutnya, keduanya beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Kemudian, Allah mematikan keduanya kembali.
Berkata Suhaili: "Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, bisa saja Allah mengkhususkan Nabi-Nya dengan apa-apa yang Dia kehendaki dari sebab karunia-Nya dan memberi nikmat kepada Nabi-Nya dengan apa-apa yang dia kehendaki dari sebab kemuliaan-Nya.
Telah berkata sebagian ulama: "Telah ditanya Qodhi Abu Bakar bin 'Arobi, salah seorang ulama madzhab Maliki mengenai seorang laki-laki yang berkata bahwa bapak Nabi berada di dalam neraka. Maka, beliau menjawab bahwa orang itu terlaknat, karena Allah ta'ala berfirman:
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan melaknat mereka di dunia dan akherat dan menyiapkan bagi mereka itu adzab yang menghinakan". (QS. Al-Ahzab: 57).
ane tampung dulu penjelasan dari agan, besok ane konfirmasi dulu ke ustad ane
ane masi labil kakakk
menurut pengalaman saya.
sepupu saya berbeda agama sama calon suaminya. caranya : salah satu harus masuk dulu ke agama yang satu nya(pindah) . biar bisa menikah di salah satu tempat ibadah. klo sudah selesai perkimpoiannya. yang pindah agama itu pindah kembali ke agama asalnya.
saran saya mendingan jangan gan. menikah itu bukan hanya masalah nafsu. pikirkan matang2. kasian anak anda nantinya. masa hari jumat ke masjid dan hari minggu kegereja. jangan mau disuruh pindah agama.
Original Posted By prabuanom07►Terlepas dari dilarang atau tidak di negara ini, agama dipersoalkan dalam perka-winan sebenarnya adalah cerminan egoisme agama. Sifat agama yang suka menang-menangan dan banyak-banyakan pengikut. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam awal hanya laki-laki yang boleh menikahi non-Islam, sedangkan perempuan dilarang dinikahi non-Islam. Di dunia yang sangat didominasi laki-laki, lebih dimungkinkan untuk menarik seorang perempuan menjadi Islam, sehingga dapat menambah pengikut baru. Sebaliknya, kalau perempuan dinikahi non-muslim, dia akan murtad, sehingga tejadilah kehilangan pengikut. As simple as that ... Penjelasan lain-lain selanjutnya barangkali sekedar merupakan justifikasi legal atau ontologis cara pikir seperti itu.
Fitrah manusia toh seringkali tidak terbelenggu oleh cara pikir seperti itu. Hanya kepercayaan pada justifikasi ontologis itulah yang membuat mereka khawatir, lantas mundur. Kadang juga tidak kuat dengan konsekuensi sosial yang harus diterima.
waktu sosialisasi ruu kependudukan mengenai WNI keturunan, ada yang tanya soal nikah beda agama, dan itu tidak mau dijawab oleh pejabat(g lupa siapa namanya) dia hanya bilang sekarang hanya membahas RUU kependudukan soal surat K1 dan lain sebagainya.
kesimpulannya yah, ga bisa sah kalo ga mo pindah agama atau pura2 pindah agama.
atau paling gampang ya, pesta aja, yang penting orang2 tahu kalau ybs menikah dan masalah ga sah(ga da surat) hanya 1, anak di akte lahir ditulis "anak diluar nikah" dan ikut nama ibu dan tidak bisa dapet waris dr bapak(kalo dapet juga harus potong pajak karena ga dianggap 1 garis keturunan), tetapi untuk pengurusan surat dan lain2 ga masalah koq, cuma ga enaknya tulisan di akte aja "anak diluar nikah"
cinta itu buta, begitu kata pepatah. Dalam kehidupan percintaan memang seringkali cinta terhalang perbedaan prinsip, misalnya, agama. Contohnya seperti di bawah ini. Yuk disimak gan :
dalam hal ini karena anda sebagai pihak laki-laki yang beragama islam, dan dalam ajaran islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama islam dan pihak perempuan beragama lain. namun, dalam ajaran katolik yang dianut oleh pasangan anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.
mungkin secara hukum yang berlaku di negara indonesia itu sah..
tapi secara agama dalam agama islam itu tidak sah..
haram hukumnya wanita muslim menikah dengan pria nonmuslim
dan begitu juga dengan pria muslim dianjurkan untuk tidak menikahi wanita nonmuslim..
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.