Cinta itu buta, begitu kata pepatah. Dalam kehidupan percintaan memang seringkali cinta terhalang perbedaan prinsip, misalnya, agama. Contohnya seperti di bawah ini. Yuk disimak gan :
Pertanyaan :
Saya adalah karyawan sebuah bank (23 thn./pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22 thn./wanita/Katolik). Namun, kami memiliki persoalan beda agama untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang perkawinan, sementara kami ingin tetap teguh pada agama kami masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perkawinan, sementara kami beda agama? Kalau bisa bagaimana prosedur yang harus kami lakukan? Karena kalau mengikuti cara artis beda agama kawin harus ke luar negeri. Jelas kami tidak mampu. Mas Prokol, saya pernah baca bahwa sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di catatan sipil dan sah. Benar enggak, yah? Atas bantuan Mas Prokol, saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka kami akan menjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :
1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (PP No. 9/1975). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). Lebih lanjut mengenai permasalahan apa saja yang mungkin timbul dalam perkawinan beda agama simak artikel Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?
Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:
1. meminta penetapan pengadilan,
2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4. menikah di luar negeri.
Lebih lanjut simak artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama.
Dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, kita juga ketahui bahwa benar ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkimpoian yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut.
Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan Anda dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum. Lebih jauh mengenai isi putusan MA tersebut silahkan unduh di sini.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
Cuma orang GOBLOG yang berpikir berdasarkan agama. Think realistic. Tuhan yang membuat manusia, Tuhan yang mempertemukan dan mempersatukan. Kalo lu bisa ketemu dan cocok, itu sudah berkah dari Tuhan.
Agama itu buatan manusia. Agama itu memberikan guideline ajar kita hidup sebagai manusia.
Jadi kalo lu orang larang orang kimpoi karena beda agama, mana hati manusia lu?
Original Posted By vj23►Cuma orang GOBLOG yang berpikir berdasarkan agama. Think realistic. Tuhan yang membuat manusia, Tuhan yang mempertemukan dan mempersatukan. Kalo lu bisa ketemu dan cocok, itu sudah berkah dari Tuhan.
Agama itu buatan manusia. Agama itu memberikan guideline ajar kita hidup sebagai manusia.
Jadi kalo lu orang larang orang kimpoi karena beda agama, mana hati manusia lu?
Agama kok buatan manusia? Aliran sesat gan
Justru kalo ga nurut aturan agama, itu yg gak punya hati
Original Posted By anaqm3dan►gimana pun gak bisa gan...
maksud yang di atas itu khusus buat perempuan yang ZIMMI ( non islam yang masih bersih agamanya) sekarang udah gak ada lagi... jadi hukum itu udah gak berlaku lagi...
hati-hati cari hukum...
pernikahan sah nya di mata agama, bukan dimata hukum..
wah, udah ada di Pejwan ternyata
sudah jelas tidak bisa !
Quote:
Original Posted By risman.tan►jujur ini yg saya bingung..
Pasal 29 UUD RI 1945
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
sedangkan UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkimpoian ("UUP") melarang perkimpoian beda agama..
berarti UUP secara gak langsung menentang kebebasan beragama yg tercantum dalam Pasal 29 UUD dong??
Original Posted By vj23►Cuma orang GOBLOG yang berpikir berdasarkan agama. Think realistic. Tuhan yang membuat manusia, Tuhan yang mempertemukan dan mempersatukan. Kalo lu bisa ketemu dan cocok, itu sudah berkah dari Tuhan.
Agama itu buatan manusia. Agama itu memberikan guideline ajar kita hidup sebagai manusia.
Jadi kalo lu orang larang orang kimpoi karena beda agama, mana hati manusia lu?
KTP, surat kan bisa di atur. Ini Indonesia coy
WKkwkw KETEMU LAGI AMA ORANG YANG KYK GNI :NGAKAK!! KASIHAN DEH LO GAN PEMIKIRAN LU SEMPIT AMAT!! WKWKWKWK
setau ane mah kalo dari hukum bisa" aja ,
cuman ane kurang ngerti yang dr agama muslimnya , kalo dari katoliknya sih bisa .
tapi harus minta surat dispensasi ke romo abis itu nanti romonya minta surat ke uskup , agak" ribet gitu sih gan soalnya harus minta dr romo , gabisa langsung keuskupnya
om" sekalian, mau tanya donk.
emang dosa ya kalo kita melanggar peraturan agama? mis. kimpoi dengan agama lain (padahal tidak boleh).
setahu saya mah ya, yang buat agama itu manusia, bukan Tuhan. dan yang menyatakan sesuatu adalah dosa itu Tuhan, bukan manusia.
klo ente bs merubah agama cewe ente, gpp kan nikahin aja, tp klo ente ga bs merubah agamany, mending ga usah, cr cewe yg laen aja,,,
Krn gmnpun jg, itu udah beda prinsip, skrg sih emg blm jd masalah, tp suatu saat nanti bakal jd masalah besar
Original Posted By fluorin►om" sekalian, mau tanya donk.
emang dosa ya kalo kita melanggar peraturan agama? mis. kimpoi dengan agama lain (padahal tidak boleh).
setahu saya mah ya, yang buat agama itu manusia, bukan Tuhan. dan yang menyatakan sesuatu adalah dosa itu Tuhan, bukan manusia.
lagi2 orang kyk gni!! gni nih gan!!!! Agama tuh Buatan Tuhan!! dan Tuhan yang bikin peraturannya.. apa lagi donk namanya klo bukan dosa jika melanggar ketentuan itu!!
Original Posted By vj23►Cuma orang GOBLOG yang berpikir berdasarkan agama. Think realistic. Tuhan yang membuat manusia, Tuhan yang mempertemukan dan mempersatukan. Kalo lu bisa ketemu dan cocok, itu sudah berkah dari Tuhan.
Agama itu buatan manusia. Agama itu memberikan guideline ajar kita hidup sebagai manusia.
Jadi kalo lu orang larang orang kimpoi karena beda agama, mana hati manusia lu?
KTP, surat kan bisa di atur. Ini Indonesia coy
parah ente gan. agama buatan manusia?? udah kayak tempe goreng aja
dapet doktrin dari mana loe??
Original Posted By NINJAGAIDEN►kasus nya mirip tetangga persis sebelah rumah ane gan., lucu juga sih kalo pagi ane suka denger lagu gereja di setel sama bapaknya, kalo sore beda lagi. anaknya yg laki juga kadang ke gereja kadang ke mesjid. enak jg ya byk agama
Original Posted By vj23►Cuma orang GOBLOG yang berpikir berdasarkan agama. Think realistic. Tuhan yang membuat manusia, Tuhan yang mempertemukan dan mempersatukan. Kalo lu bisa ketemu dan cocok, itu sudah berkah dari Tuhan.
Agama itu buatan manusia. Agama itu memberikan guideline ajar kita hidup sebagai manusia.
Jadi kalo lu orang larang orang kimpoi karena beda agama, mana hati manusia lu?
KTP, surat kan bisa di atur. Ini Indonesia coy
duh kasiannya yang atheis. emang ga pernah belajar agama ya? lu dapet ilmu darimana agama itu buatan manusia ? sotoy bgt
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.