- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Peran, Peluang Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) dlm Iklim Usaha di Indonesia
TS
kondombaret
Peran, Peluang Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) dlm Iklim Usaha di Indonesia
Langsung aja gan disimak.. tapi sebelumnya tolong bantu ya...
Bagi agan-agan sekalian yang mungkin pernah melihat papan nama di kantor-kantor atau ruko yang bertuliskan KJPP Agus, Budi & Rekan. misalnya lagi KJPP Citra, Dewi & Rekan (nama samaran/contoh) n ga tau sebenernya yang dimaksud KJPP itu apaan.. atau memang agan sengaja untuk mencari tau sebenarnya apa itu KJPP mungkin bisa ane jelasin secara singkat disini. klo mau lebih jelasnya ya tanya jawab aja di thread ini. Baiklah kita mulai...
KJPP apaan sih?
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.
Penilai Publik apaan lagi sih?
Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Jasa Penilai Publik atau penilai eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara dan lelang.
Penilai??
Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan Penilaian.
Penilaian???
Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.
asosiasi profesinya namanya MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)
nih web nya http://mappi.or.id
Kita balik lagi ke KJPP ya gan..
Bentuk badan usaha KJPP itu sendiri ada 2:
a. Perseorangan; atau
b. Persekutuan.
KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan adalah persekutuan perdata atau firma.
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
Bagi agan yang berminat mau buka usaha KJPP ini persyaratanya:
Untuk KJPP Perseorangan:
memiliki izin Penilai Publik;
domisili Pemimpin sama dengan domisili KJPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga Penilai tetap dengan tingkat pendidikan formal paling rendah berijazah setara Diploma III;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
menjadi anggota Asosiasi Profesi yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan Asosiasi Profesi yang masih berlaku;
memiliki bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
memiliki sistem pangkalan data Penilaian; dan
membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan izin usaha KJPP berbentuk badan usaha perseorangan, membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pemimpin KJPP tidak merangkap jabatan.
Untuk yang Badan usaha Persekutuan ga jauh beda, sama kayak Perseorangan cuma ditambah persyaratan ini gan:
memiliki perjanjian kerjasama yang disahkan oleh notaris yang paling sedikit memuat:
1. pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
2. alamat para Rekan;
3. bentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
4. nama dan domisili KJPP;
5. hak dan kewajiban para Rekan;
6. Rekan yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KJPP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
7. penunjukan salah satu Rekan yang menjadi Pemimpin Rekan atas persetujuan seluruh Rekan pada KJPP; dan
8. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.
*baca Peraturan lengkapnya bisa di unduh disini-> http://www.google.co.id/url?sa=t&sou...kzzi5Q&cad=rja
Berdasarkan info yang ane dapet jumlah KJPP sekarang di Indonesia belum banyak. Masih 105 KJPP. (http://www.ppajp.depkeu.go.id/remosi...kjpp090311.pdf)
Jadi menurut ane sih, ini peluang usaha bagus buat agan yang mau terjun di penilaian, terutama mahasiswa-mahasiswi yang masih kuliah. Daripada bingung ntar setelah lulus sulit cari kerjaan n kerja sama orang, mending buka usaha sendiri n memperkerjakan banyak orang.
Sekian gan dari ane, mau survey dulu soalnya ke TKP.. hihihi..dagghh...
Kalo suka boleh jg dong gan
Kalo ga suka jangan di
sumber:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Jasa Penilai Publik.
- http://mappi.or.id
- [url]www.ppajp.depkeu.go.id[/url]
Bagi agan-agan sekalian yang mungkin pernah melihat papan nama di kantor-kantor atau ruko yang bertuliskan KJPP Agus, Budi & Rekan. misalnya lagi KJPP Citra, Dewi & Rekan (nama samaran/contoh) n ga tau sebenernya yang dimaksud KJPP itu apaan.. atau memang agan sengaja untuk mencari tau sebenarnya apa itu KJPP mungkin bisa ane jelasin secara singkat disini. klo mau lebih jelasnya ya tanya jawab aja di thread ini. Baiklah kita mulai...
KJPP apaan sih?
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.
Penilai Publik apaan lagi sih?
Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Jasa Penilai Publik atau penilai eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara dan lelang.
Penilai??
Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan Penilaian.
Penilaian???
Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.
asosiasi profesinya namanya MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)
nih web nya http://mappi.or.id
Kita balik lagi ke KJPP ya gan..
Bentuk badan usaha KJPP itu sendiri ada 2:
a. Perseorangan; atau
b. Persekutuan.
KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan adalah persekutuan perdata atau firma.
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
Bagi agan yang berminat mau buka usaha KJPP ini persyaratanya:
Untuk KJPP Perseorangan:
memiliki izin Penilai Publik;
domisili Pemimpin sama dengan domisili KJPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga Penilai tetap dengan tingkat pendidikan formal paling rendah berijazah setara Diploma III;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
menjadi anggota Asosiasi Profesi yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan Asosiasi Profesi yang masih berlaku;
memiliki bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
memiliki sistem pangkalan data Penilaian; dan
membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan izin usaha KJPP berbentuk badan usaha perseorangan, membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pemimpin KJPP tidak merangkap jabatan.
Untuk yang Badan usaha Persekutuan ga jauh beda, sama kayak Perseorangan cuma ditambah persyaratan ini gan:
memiliki perjanjian kerjasama yang disahkan oleh notaris yang paling sedikit memuat:
1. pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
2. alamat para Rekan;
3. bentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
4. nama dan domisili KJPP;
5. hak dan kewajiban para Rekan;
6. Rekan yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KJPP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
7. penunjukan salah satu Rekan yang menjadi Pemimpin Rekan atas persetujuan seluruh Rekan pada KJPP; dan
8. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.
*baca Peraturan lengkapnya bisa di unduh disini-> http://www.google.co.id/url?sa=t&sou...kzzi5Q&cad=rja
Berdasarkan info yang ane dapet jumlah KJPP sekarang di Indonesia belum banyak. Masih 105 KJPP. (http://www.ppajp.depkeu.go.id/remosi...kjpp090311.pdf)
Jadi menurut ane sih, ini peluang usaha bagus buat agan yang mau terjun di penilaian, terutama mahasiswa-mahasiswi yang masih kuliah. Daripada bingung ntar setelah lulus sulit cari kerjaan n kerja sama orang, mending buka usaha sendiri n memperkerjakan banyak orang.
Sekian gan dari ane, mau survey dulu soalnya ke TKP.. hihihi..dagghh...
Kalo suka boleh jg dong gan
Kalo ga suka jangan di
sumber:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Jasa Penilai Publik.
- http://mappi.or.id
- [url]www.ppajp.depkeu.go.id[/url]
sekilas info:
ansertus182 memberi reputasi
2
232.7K
779
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan