[Share] Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan [JPK] Jamsostek
TS
wizky
[Share] Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan [JPK] Jamsostek
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek
Quote:
Thread ini saya buat sebagai wadah berbagi pengalaman untuk Peserta Program JPK Jamsostek maupun pemilik Klinik, Rumah Bersalin, Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Kesehatan
Spoiler for "Program JPK":
Kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien.
Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
*Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
*Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut: Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
*Cakupan Program Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek Pribadi
2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga)
5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Hak-hak Peserta Program JPK:
1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum bekerja/menikah
3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal peserta
4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak
5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili
6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK (Klinik/RS) dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat
7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu, kedua dan ketiga
8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan
Spoiler for "Contoh KartuJPK":
*Kartu JPK Tampak Depan*
*Bagian depan:
-Nomor KPJ
-Nama pemegang kartu
-Jenis kelamin gol darah
-Klinik/PPK-I tempat berobat
-Masa berlaku, status, Tgl Lahir
*Bagian belakang:
-Nama Peserta (Tenaga Kerja)
-Alamat sesuai KTP
-Jenis kelamin - gol darah
-Status (Kaw!n/Lajang)
-Nama Perusahaan
*Kartu JPK TK.LHK Tampak Depan*
-1 kartu untuk satu keluarga
-Sebelah kiri terdapat foto keluarga yg terdaftar
-Sebelah kanan daftar nama keluarga dan tgl lahir masing2 peserta, alamat serta masa berlaku kartu.
*Ket: Kartu JPK Hanya bisa digunakan berobat di klinik/R.Bersalin yg tercantum pada setiap Kartu (sebelum agan memilih klinik pertimbangkan dulu yg dekat rumah)
Semoga dapat berguna bagi kita semua i larang Ngejunk/Rusuh disini:
Silahkan Ctrl+D serta RATE
Sangat mengharapkan Dukungan dari agan semua serta instansi terkait
Maaf Jika ada salah-salah kata
CMIWW