Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

omarfauziAvatar border
TS
omarfauzi
Tanya Jawab Seputar Bea Impor atas Barang Bawaan dari Luar Negeri (TRAVELLERS,ETC)
Pada 29 Oktober 2010 Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Ringkasan beritanya dapat disimak di Media Indonesia dan Kompas.

Saya bergegas menanyakan hal ini kepada rekan-rekan di Departemen Keuangan. Berikut ini salinan percakapan kami.

—————————–

Pertanyaan Tahap I

Buat kawan2 di Depkeu, saya mau tanya.

Ada Peraturan Baru Menkeu tentang Biaya Impor Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri.

Intinya barang bawaan senilai lebih dari USD 250 dikenai bea masuk.

1. Apa tiap barang yang nilainya lebih dari itu akan kena bea?

2. Apa barang yang dibeli di Indonesia, dibawa ke luar & masuk lagi bakal kena juga? Saya baca ada pengecualian di Pasal 7.

3. Apa maksud pasal 33 (2)? Cuma 1 barang termahal saja yang kena bea? atau tarif bea masuk tiap barang disamakan dg barang yg termahal?

4. Menurut Siaran Pers tentang Fiskal Luar Negeri, aturan tarif fiskal bagi WNI yang tak punya NPWP hanya berlaku di 2009 & 2010. Apa fiskal ini bakal dihapus tahun 2011?

Jawaban Tahap I

saya coba jawab, sebenarnya inti dari peraturan ini adalah menghindari org masuk ke Indonesia dari jalur darat, laut, dan udara yang membawa barang (dagangan, keperluan sendiri atau tujuan komersil lainnya) secara langsung tapi tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya (PDRI). peraturan ini hanya untuk penumpang biasa, sedangkan untuk orang yang pindahan dari LN kembali ke Indonesia ada aturan tersendiri

terkait pertanyaan :
1. iya, tapi itu merupakan self assessment, jd ada dokumen Customs Declaration (CD) dibagikan ke setiap penumpang, silakan diisi barang apa saja yang dibawa.kalau dari pengakuan penumpang atau hasil pemeriksaan pejabat bea cukai ditemukan barang yang harganya di atas USD 250 maka akan dikenakan bea masuk dan PDRI. misal setelah dihitung harganya USD 450, maka pengenaan BM dan PDRI hanya selisihnya yaitu USD 200. tapi barang yg kita laporkan di CD hanya barang yang baru kita bawa dari LN, untuk barang2 yang kita bawa dari DN terus kita bawa kembali tidak perlu dilaporkan.

2. iya, seperti poin 1, barang2 itu mendapat pembebasan dan tidak perlu dilaporkan di CD

3. yang dimaksud adalah digunakan satu tarif barang yang paling tinggi, tapi itu bila barang yang di bawa lebih dari 3 jenis, mis : membawa lampu hias ( USD 100 ,tarif 10 %), tas pinggang (USD 25 , 5%), HP (USD 200, tarif 15%), dan jam tangan (USD 75, tarif 5%), maka total harga adalah USD 400, maka wajib membayar BM dengan nilai barang USD 150 (USD 400 -USD 250) dengan menggunakan tarif tertinggi yaitu 15% ditambah PPN 10% dan PPh 7,5% , harga dan tarif bukan sebenarnyaemoticon-Smilie

4. kalau ini yang saya tahu memang begitu, mulai 2011 silakan ke LN tanpa fiskal dan tanpa NPWP, tapi kalau yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, segeralah buat NPWPemoticon-Smilie

demikian jawaban saya, walaupun saya di bea cukai tapi dulu di STAN jurusan akuntansi bukan bea cukai jadi mungkin kalau ada yang salah mohon maafemoticon-Smilie

Pertanyaan Tahap II

Saya tanya lagi ya.

1. PMK No.188 ini kan berlaku mulai 1 Januari 2011. Apakah barang lama yang dibeli di LN sebelum 2011 juga kena pajak?

2. Tarif yang digunakan apa masih BTBMI 2007 ? atau ada tarif terbaru?

3. Menurut jawaban, semua barang (yg dibeli di LN) dihitung nilainya, ditotal, dikurangi USD 250 lalu dikali persentase pajak-pajaknya.

Kalau begitu mayoritas orang pasti kena. Barang kebutuhan saya sehari-hari kalau ditotal tentu saja lebih dari USD 250, termasuk buku-buku kuliah, pakaian, dll.

Awalnya saya pikir hanya barang yang bernilai lebih dari USD 250 akan kena pajak, misalnya laptop. Barang lain yang di bawah nilai tsb tidak kena & tidak dihitung total nilai semua barang.

Jadi dihitung total harga barang bawaan ya?

4. Bagaimana orang bisa membuktikan barang-barang yang dibeli di Indonesia, sedangkan Bea Cukai tidak meminta data barang tsb saat berangkat ke LN? Cukup merepotkan kalau harus menunjukkan nota/struk pembelian barang lama yang entah disimpan di mana atau bahkan dibuang.

5. Di mana saya bisa menemukan peraturan tetang barang pindahan dari LN? di PMK No.188 sepertinya tidak ada.

6. Apa Bea Cukai punya cara tersendiri dalam menilai harga barang? tentunya nilai barang bekas pakai sudah menyusut.

Jawaban Tahap II

saya coba jawab lagiemoticon-Smilie

1. PMK ini memang berlaku januari 2011, tp ini merupakan perubahan kesekian dari PMK sejenis terkait dengan barang bawaan penumpang, sebelumnya ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1982 , kemudian ada KMK No : 490/KMK.05/1996, kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 , baru terakhir PMK 188, intinya sama bahwa barang penumpang biasa ada pembebasan tarif dengan quota nilai tertentu (kebetulan dari 1982 USD 250 untuk pribadi dan USD 1.000 untuk satu keluarga).

2. masih, memang ada beberapa perubahan tapi hanya atas barang2 tertentu untuk kebutuhan industri, bukan keperluan pribadi

3. Ya. PMK 188 intinya selama org datang ke Indonesia yg sifatnya bukan pindahan maka akan terkena peraturan ini, tidak ada batasan tahun tinggal di LN.

4. sifat pelaporan self assessment, jadi laporkan saja barang yg benar2 dibeli di LN, petugas di lapangan sudah dibekali cara untuk melihat barang2 yg kemungkinan besar dibeli di LN, tapi kalau untuk barang yang harganya mahal dan ada kemungkinan dianggap barang beli di LN ada baiknya disimpan saja struknya, tapi setahu saya petugas di lapangan tidak akan sembarangan memutuskan barang tersebut dari LNemoticon-Smilie

5. PMK No. 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan, silakan dibaca dulu. Intinya selain barang dagangan dan kendaraan bermotor dibebaskan semua. Di PMK 28 ada ketentuan masa tinggal yaitu 1 thn, jd misal hanya short course di LN tp ga nyampe 1 thn maka akan mengikuti PMK 188, tapi kalau S2 1,5 thn di LN maka baru menggunakan peraturan barang pindahan, itu cukup dibuktikan dengan dokumen2 yg menunjukkan memang yg bersangkutan sdh selesai kuliah/kerja/dinas di LN.

6. bea cukai punya data base harga barang dari semua negara (tentu hanya yg sering masuk), tapi untuk barang penumpang bukan pindahan, kalau bicara barang bekas pakai mungkin itu terkait barang pindahan, jadi dibebaskan semua.

Pertanyaan Tahap III

1. Apa yang dimaksud dengan ‘impor sementara’ di PMK 188 Pasal 7 ayat 2 ?

2. Barang pribadi yang akan bawa lagi ke LN -> Apa ini contoh impor sementara yang bebas BM ?

3. Barang untuk oleh-oleh / barang yang akan ditinggal di Indo -> kena BM ?

4. Saat orang tiba, bagaimana meyakinkan petugas bahwa barang pribadinya akan dibawa ke LN lagi ?

5. Jika orang terpaksa harus membayar BM atas barang tsb, bisakah BM dikembalikan ketika berangkat lagi ke LN ?

6. Ketika berangkat ke LN, membawa barang-barang mahal dan berencana akan membawanya kembali ke Indonesia, bagaimana agar barang tsb tidak dikenakan bea masuk nantinya?

Jawaban Tahap III

1. Impor sementara, seperti diatur dalam PMK No.140/PMK.04/2007, adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Salah satu barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri.

2. Betul, itu menggunakan peraturan impor sementara.

3. Betul lagi, jadi kalau sifatnya oleh-oleh atau apapun yg tidak akan dibawa kembali ketika berangkat maka dikenakan BM dan PDRI sesuai PMK 188.

4. Memang agak susah, tapi biasanya yg ditugaskan di terminal kedatangan adalah petugas yg supel dan ramah, silakan dikomunikasikan. Kalau barangnya hanya bersifat pribadi yg kemungkinan akan dicurigai barang bawaan yang akan ditinggal di Indonesia maka segera lapor ke pos/hanggar bea cukai yg ada di terminal kedatangan, silakan minta form BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan) , nanti barang terkait akan dihitung nilai pabeannya kemudian penumpang harus menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Sekali lagi, ini hanya atas barang yang kemungkinan dicurigai sebagai oleh-oleh, kalau hanya 1 laptop & 1hp rasanya petugas di lapangan tidak akan menganggapnya sebagai oleh-oleh.

5. Bisa, BPJ jangan hilang untuk bukti saat pengambilan uang jaminan ketika berangkat lagi ke LN. Dengan form itu akan jelas, kalau memang barang itu ditinggal maka negara tidak dirugikan karena jaminan akan dicairkan. Tapi kalau ternyata benar dibawa kembali ke LN, penumpang juga tidak dirugikan karena uang yang dijaminkan bisa dikembalikan.

6. Kalau ada penumpang yg ke LN dalam waktu singkat, misal tugas kantor, yang membawa barang-barang yang bisa dicurigai sebagai oleh-oleh ketika pulang nanti, misal laptop 3 buah, maka untuk menghindari perbedaan pada saat kembali nanti, ada baiknya melapor ke pos/hanggar bea cukai di terminal keberangkatan, minta saja form Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB), nanti ketika pulang apabila dicurigai dan ditanya petugas silakan menunjukkan SPMB tersebut.

Demikian yg bisa saya jawab, saya hanya bisa menjelaskan dari sisi peraturan. Pelaksanaan di lapangan mungkin tidak serumit itu, bisa jadi lebih sederhana..





nb: tulisan ini ane copas dari forum sebelah, bagi2 agan2 yg tau seputar info ini silahkan di comment,menanyakan,ato menjawab seputar isi berita ini..

and klo bisa di rate yah gan ato di cendolin (masa dari thn 2007 msh pangkat newbie aja ane emoticon-Najis )

sumber: http://soecipto.wordpress.com/2010/1...i-luar-negeri/

Hidup kaskuss emoticon-I Love Kaskus
0
9.5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan