2.Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi: 1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat; 2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara; 3). Peraturan yang bersifat memaksa; 4). Peraturan yang memi...