si pemotor sudah menerapkan saran dari sang ahli bahwa trotoar BUKAN HANYA untuk pejalan kaki kalo sampe kena pidana, bisa minta perlindungan sang ahli nih
setelah pelaku minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi , maka pelaku dilepas/tidak ditahan... seperti inikah hukum yang berlaku ?