sistem peradilan di negara ini di kenal dngan proses mediasi dan/atau restoratif justice yang memungkinkan pnyelesaian dgn effisien. tidak selamanya mlakukan suatu hubungan identik dngan hal yang tidak di inginkan (negatif). coba disimak isi pasal tersbut dpat di tafsirkan secara ekstensif pda ka...
Sebenarnya rakyat tidak perlu diwakili. Apalagi dgn orang2 yg tdk dikenal sifat aslinya dan isi hatinya. Bentuk perwakilan ini semacam pemaksaan kehendak oleh unsur politik.
Manusia indonesia terlalu mudah kagum dengan orang tanpa melihat kemampuannya, milih presiden kayak malah ketua RT