apa hubungannya tawuran sama pengawalan? yang bego siapa disini?:capedes berdiskusi lah yang cerdas bung, disini argumen pake dasar n otak, bukan cuma modal mangap gara2 otak anda deket dengan perut:capedes
Hukum Acara Pidana..sebenarnya banyak pengaduan masyarakat nggak diproses juga kok sama KPK, dia limpahkan ke polri dan jaksa karena KPK nggak bisa SP3 kasus...jadi kalo mau di *tiiit* harus dilimpahkan kasusnya
hahah saya pribadi nggak percaya kok, sekedar sharing doang :D mau dishare yg di kompasiana tapi uda ada yg post di BP...:Yb walaupun nggak memungkiri bahwa saya tetap membela institusi:Peace:
harus segera dibuat undang-undangnya, atau kalau perlu contoh deklarasi juanda ketika Indonesia memperjuangkan kedaulatan sebagai negara kepulauan. kalau tidak salah sepanjang garis katulistiwa kan ada stationery orbit ya, makanya dulu waktu bung karno memperjuangkan konvensi wilayah udara nasion...
waduh, ane belum pernah berobat ke dokter TNI gan:malu: atau pernah tapi ane ga tau dia TNI waktu berobat di prakteknya dia..
justru bagus kok jadi diskusi, masalah SIM karena uda oot saya spoiler gan:thumbup saya senang kok diskusi yang sehat dengan argumen yang ilmiah, lebih baik gitu daripada debat2 ga jelas:Yb no hard feeling too ya
jadi pingin ketemu sepupu ente gan, salam aja deh,dari mahasiswa hina dina:malu: dan bagi ane, bila jokowi meminta pengawalan Dishub berarti jokowi melanggar undang-undang:) yang saya permasalahkan adalah konsistensinya sejauh mana nah itu dia masalahnya gan.... contoh kasus SAMSAT ajalah...ber...
kalau pengamanan bukan cuma jokowi, tetapi seluruh masyarakat itu butuh pengamanan. kalau untuk mengawal kan sebenarnya juga nggak begitu penting, hanya kita harus pahami saat ini, polisi menjalankan kewenangannya sebab apabila tidak, maka lama kelamaan kewenangan yang sudah diberikan oleh Undan...
posisi Polisi saat itu netral,Men pangak saat itu hanya menyatakan tidak mendukung PKI dan juga tidak mendukung AD. polisi tetap bertugas sebagai penjaga ketertiban, tetapi di sisi lain Pasukan elit Resimen Pelopor adalah merupakan favorit soekarno bersama KKO/marinir yang setia terhadap soekarn...
justru saya yang belum nemu TNI keturunan:hammer. dulu kata ortu saya sulit warga keturunan untuk jadi TNI, terutama AD karena ada stigma berkaitan dengan sebuah parpol terlarang, kebijakan politik orde baru sih...jadinya untuk jadi warga KASTA KELAS SATU di ABRI itu sulit, mungkin kalo masuk KAS...
lah, ini kan ada yang tanya, sebenarnya siapa yang memiliki kewenangan mengawal, udah dijelaskan di pasal 12 kan, jadi selain yang disebutkan di pasal 12 itu ya nggak memiliki kewenangan mengawal, untuk masalah jokowi kan saya sudah bilang setuju, asal yang konsisten aja, ntar jangan nyuruh2 satp...
iya, pasal 7 itu kan masih bersifat umum, mengenai pengawalan disebutkan di pasal 12. siapa aja yang membutuhkan pengawalan boleh minta pengawalan polisi kok, contohnya orang mau unjuk rasa, ada diatur nggak di UU no 2? pawai takbiran idul fitri juga nggak ada diatur. intinya setiap PH yang memb...
pasal 12 ada di halaman 12, sekalian baca dari pasal 10, yang mengatur kewenangan tiap lembaga. di pasal 12 dikatakan yang berwenang melakukan pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, nggak dibilang polisi lalulintas:D mengenai hak prioritas jalan yang dimaksud agan sensor itu dia...
masalah subsidi silang itu nggak boleh apabila menggunakan anggaran berbasis kinerja dengan sistem DIPA, jadi temuan itu. masalah analisis beban kinerja dan anggaran polisi selalu buat dan itu diajukan setiap bulan dan tahun dalam laporan, bahkan sudah banyak penelitian mengenai pengaruh kinerja...