mirip ini nggak ya??? :) "Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) waktu itu, saya tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014, saya baru lihat catatan," tukasnya.
klo menurut ane susah gan. karena dasar transportasi masal harus PSO biar murah dan mendorong kendaraan pribadi beralih. ya tentu bisa bebas subsidi tpi malah menghancurkan prinsip transportasi masal tersebut mending bawa motor / mobil. ya ngk ? bukankah artinya subsidi tersebut akan menjadi beb
hanya berharap : pemerintah pusat memerintahkan dki agar mencabut atau membekukan surat izin yang sudah dikeluarkan, atau pemerintah pusat dengan kewenangannya membatalkan ataupun membekukan surat izin tersebut... selama proses perizinan, amdal dll belum selesai, pemerintah meminta bantuan tni dan
masih mending buat subsidi angkutan umum drpd dikasih ke yayasan-yayasan abal2 yang selama ini gerogotin uang dki.... Nah kan bisa dilhat realiti lapangan kan???... subsidi yang dulunya dikasih ke yayasan, sekarang di zamannya ahok diberhentikan kan??? sekarang subsidi dikasih ke TJ dan jadi
karena prioritas utama pemda DKI adalah mengurai kemacetan. solusi untuk itu adalah transportasi umum yang aman dan nyaman. TJ salah satu jawabannya. knp diperluas sampai bekasi dan depok? ya!! krn orang2 dari sana yg byk menyumbang kemacetan datang ke jakarta dengan kendaraan pribadinya masing2.
TJ saat ini lagi jadi anak emas Ahok... 100 persen ketergantungan atas subsidi pemerintah... nah, apakah TJ akan tetap bertahan bila tanpa ada subsidi dari pemerintah????
Rustam membela diri, ahoker malah nambah ngebully Ahok ngefitnah, malah rustam yg kena bully ahokers :D
Itu merupakan uang kerugian negara yang telah dibayarkan oleh dua terdakwa kasus BPJS Kabupaten Subang, Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Uang tersebut sengaja dititipkan terlebih dahulu kepada Deviyanti untuk kemudian diserahkan ke kas negara setelah proses hukum kedua terdakwa berkekuata...
lah kalau ahok dijadikan tersangka oleh kpk, ya pasti dibawa ke pengadilan. kalau tidak dijadikan tersangka, ya artinya ahok yg benar. media membentuk opini mah hanya buat orang2 dongo yg ga sekolah aja. orang waras dikasih otak buat mikir sendiri. dokumennya ada, tinggal dibaca. tapi ya gembel wa
gmana caranya bawa kepengadilan klo gak ada yg jadi tersangka?? Apa harus menjadi tersangka??? Gubernur, kemaren kan mengajukan surat keberatan terhadap audit bpk dki ke mahkamah bpk, merasa nggak ditindaklanjuti, kenapa diam aja??? kalau memang nggak digubris sama mahkamah kode etik bpk, dki kan
memang siapa yg b ilang media yg menentukan? media sudah sebarkan dokumennya. sekarang jawab aja ini: transaksi desember 2014, kenapa pakai NJOP 2013? yg benci ahok ga pernah ada yg bisa jawab masalah sesimple ini. pokoknya salah ahok motonya :ngakak loh melalui media lah opini dibentuk dan di
Pertama, auditnya memang sudah bermasalah dari 4 point yg sudah disebar luaskan oleh media itu. wong transaksinya desember 2014 kok pakai NJOP 2013 :hammers Kedua, pembeliannya itu terang dan tunai. artinya pembatalan disini ya cuma bisa dijual balik. kalau jual balik, pakai NJOP yg mana? pakai
Soalnya rekom bpk itu jebakan batman gan! Jebmen darimana? Rekomendasi yg ngeganjal cuma pengembalian 191 milyar kan? Bpk udah ngasih tahu kalo kesalahan ada pd tim teknis, bukannya kepada ahok... Kesalahan juga ditujukan pada yayasan, bukan ke ahok kok... Kenapa ahok ngotot membiarkan dia di
disebut sebut seorang diplomat china.... Yg katanya dari sumber terpercaya anonim... :) Percaya aja dah..... :)