"Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb)," tulis Fatwa Nomor 3 Tahu...
ngomongin gaji mulu, da dibilang doi klo mau juga dah ditawarin kerja ama temennya kan; doi juga lg bisnis. jadi bukan pemasukan yg dia incer, aelah kasih aje umr klo die dasarnya minat juga die terima tuh kerjaan.