7 syarat angkutan umum dari pemda & organda buat uber, yaitu : Me miliki Badan Usaha - biar bisa dipalak sama pemda Memiliki surat domisili usaha - biar bisa dipalak sama pemda mempunyai Undang-Undang Gangguan (UUG) - biar bisa dipalak sama pemda Memiliki izin penyelenggaraan - biar bisa dipalak