Dalam beleid tersebut, diterangkan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan.
Pengertian dan seluk-beluk mengenai rumah susun diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No.20/2011 tentang Rumah Susun.
Rumah susun merupakan jenis hunian vertikal yang tujuan pembangunannya adalah pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar.