“Kalau dari Disperkimta tidak ada usulan karena kalau pake APBD tidak kuat (anggarannya). Permohonan sudah kita ajukan dari tahun 2021 persyaratan-persyaratan yang diminta sudah kita berikan,” tandasnya.
Bagus mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk membangun kembali 1 Rusunawa di Kota Tangsel.
“Langsung saja datang ke Kantor yang ada di Rusunawa Situ Gintung untuk minta formulir dan berkas persyaratan,” pungkas Bagus.
Bagus mengungkapkan, setiap unit Rusunawa hanya boleh dihuni maksimal 5 orang yang terdata dalam satu Kepala Keluarga (KK).
Kepala UPTD Rusunawa pada Disperkimta Kota Tangsel, Bagus Rahadian Adinugroho saat menjelaskan syarat dan tarif sewa Rusunawa Tangsel. (Foto: Andre/tangselife.com)
“Selanjutnya surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK dari kepolisian, karena kita menghindari calon penghuni yang mohon maaf misalnya pengedar (narkoba dan sebagainya,” tuturnya.
Selain itu, calon penghuni juga harus melampirkan surat keterangan belum mempunyai tempat tinggal dari RT dan divalidasi oleh pihak Kelurahan.
“Kalau tidak ada slip gaji bisa menggunakan surat keterangan dari RT terkait penghasilan,” kata Bagus, Jumat, 17 November 2023.
Karena diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut Bagus, calon penghuni juga harus melampirkan slip gaji sebagai persyaratan.
Kepala UPTD Rusunawa pada Disperkimta Kota Tangsel, Bagus Rahadian Adinugroho mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penghuni.
Kedua Rusunawa Tangsel tersebut merupakan Rusunawa Situ Gintung yang berada di Kecamatan Ciputat Timur dan Rusunawa Serua yang berada di Kecamatan Ciputat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tangsel bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.
TANGSELIFE.COM – Rusunawa Tangsel milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hampir penuh. Ada 22 unit masih kosong, berikut syarat dan harga sewanya.