Rusunawa dibangun dan dikelola oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat kelas bawah di kota besar.
Sesuai namanya, rumah susun sewa atau rusunawa merupakan jenis hunian vertikal yang dibangun untuk disewakan kepada MBR.
Jadi, jika dilihat dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada perbedaan antara apartemen dan rumah susun.
Namun, pada hakikatnya semua hunian vertikal seperti apartemen atau kondominium pun, termasuk dalam kategori rumah susun.
Dalam perkembangannya, rumah susun kerap diasosiasikan sebagai jenis hunian vertikal yang dibangun oleh pemerintah guna pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di dalam bangunan tersebut biasanya sudah dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Satuan-satuan tersebut masing-masingnya dapat dimiliki dan dipakai secara terpisah, terutama untuk tempat hunian.
Lingkungan tersebut terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal.
Dalam beleid tersebut, diterangkan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan.