Peruntukan rumah susun ini adalah sebagai hunian dan penunjang pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan rusunawa dan rusunami hanya terletak pada status kepemilikannya.
Sebagai catatan, unit rusunami harus digunakan sendiri alias tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Subsidi yang diberikan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) hingga maksimum 5% (sesuai golongan), bantuan uang muka maksimum Rp7 juta (sesuai golongan), serta pembelian bebas PPN.
Pada prosesnya, masyarakat yang hendak membeli rusunami akan mendapat sejumlah bantuan dari pemerintah.
Berbeda dengan rusunawa yang unitnya hanya disewakan, unit di rusunami dapat dibeli atau dimiliki oleh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai regulasi pemerintah.
Sama halnya dengan rusunawa, rusunami atau lazim disebut apartemen bersubsidi merupakan bagian dari program pemerintah dalam penyediaan hunian layak huni bagi MBR.
Misalnya jika penyewa memiliki pendapatan Rp3 juta per bulan, maka batas maksimal harga sewa yang dipatok tidak boleh lebih dari Rp900 ribu per bulan.
Kemudian, lengkapi dokumen seperti surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah, slip gaji, fotokopi identitas, dan sebagainya.
Untuk menyewa, Anda cukup mendaftarkan diri pada badan pengelola dengan mengisi formulir pendaftaran.
Sebagai catatan, pengelola rusunawa bisa melepaskan hak penghuni jika kesejahteraan yang bersangkutan dinilai mengalami peningkatan.
WNI yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, baik Pegawai Negeri Sipil dan buruh, hingga bisa juga kalangan mahasiswa atau pelajar.