segala sesuatu di dunia ini , seperti mata pisau . bisa digunakan untuk hal kebaikan , dan untuk hal keburukan . " make your own choice , and be wise "
uuntuk pajak terutang terkait dengan transaksi tersebut ada 2 , dari segi pajak pertambahan nilai ( gabisa dijadikan pajak masukan karena bukan utk kegiatan usaha ) dan , pemberian hadiah tersebut, dari perusahaan anda akan memotong pph pasal 23 karena hadiah , jadi kena pasal 23 . tarif 15 % , ppn
Sekedar Pengetahuan aja gan . sebaiknya untuk keperluaan asuransi , ya asuransi yg spesifik bukannya malah diversifikasi jadi invest sama asuransi , jadi apalah sama asuransi. fokus , jangan diversifikasi . kalo mau invest ya pake instrumen investasi , kalo mau asuransi ya khusus asuransi aja .
Dan pajak penghasilan buat pengusaha itu sebetulnya berapa sih? Ada yang bilang 5% saja ya? utk Badan dalam negeri , BUT Tarifnya 25% utk WP Orang Pribadi tarifnya progresif , 5 % ,15%,25% ,dan 30% ( tergantung penghasilannya sesudah dikurangi PTKP nya brapa)
pagi gan apa ada pelatihan ataupun traineenya terlebih dahulu untuk agen agen yg akan joint gan? terimakasih
KUNCINYA SATU , JANGAN MEMIKIRIKAN SUATU YANG NEGATIF . COBA MIKIR YANG POSITIFNYA AJA . face the world man , dunia ini baik kok . saran ane , agan baca buku " the secret " karya rhonda bla bla loopa ane haha