Kasian yaa, Kalau Masalah gini Larinya ke Setneg tapi Giliran Obrak Abrik Monas Setneg dilangkahi. Warbiyazak
Bukan hanya Kasus First Travel Doang Kale, Para Tukang Invest gak Pernah Belajar apa dari Kasus Kasus Taon Jebot soal Investasi, contohnya saja MMM, D4F dan Masih Banyak Lagi. Ketika Aset udah di Sita, apa ada Duit Nasabah/Investor yang Balik? Nihil, cuman Gigit Jari Doang
Masih Jauh Lebih Rendah dan Murah Kali Jodo Berarti, Padahal Luasnya sudah Pasti Lebih Luas Kali Jodo
Entah Apa isi Otak Kepala Pendukung Anies, Ketika Jakarta Cerah Berawan sedangkan Wilayah Lain Mengalami Hujan yang Begitu Lebat dengan Mengakibatkan Terjadinya Banjir di Kota Lain. Mereka dengan Gagah dan Lantang seakan Mengejek untuk Menyalahkan Anies atas Terjadinya Banjir di Kota Kota Lain. Pad
i.am.legend. : Biasanya kalau yang Masih agak Level Bawah Gampang, Coba Makan di Tempat dan dibawa Pulang. Bedain Rasanya. Kalau dibawa Pulang Tidak ada Rasa, Hambar / Berubah Rasa dengan Makan ditempat itu bisa diartikan kalau Pedagang Makai Sesuatu
Sekalian Dong Gugat soal PERGUB Jalur Sepeda, Itu perlu di Lihat Kembali. Motor Gunakan Jalur Kiri dan Kiri itu dibuat Jalur Sepeda, Berhenti di Jalur itu ada PakPol kena Semprit dan Surat Tilang pun di Berikan
b3jo.asoy : Bukankah Kalimat dan Perkataan Anda "barisan pecundang sakit hati" secara Tidak Langsung Mewakili Perkataan saya soal "Kalian" dan "Baginda" ? Apakah Perkataan Anda Tidak Langsung menjurus Bahwa semua yang Mengkritik Pimpinan DKI itu semua Cebong? OMG Coba
Apakah Perkataan ini Juga Berlaku untuk Posisi Kalian? Contohnya Saja Masalah Natal, Baginda Anda Mengucapkan Selamat Natal dan ke Gereja Kalian DIAM, sedangkan Kalau Orang Lain yang Mengucapkan Kalian ngecap HARAM. Apa Anda Masih Punya Otak dan Logika?
Dia juga berbincang dengan kelompok paduan suara dan mengucapkan selamat Natal Itu Anies Hak Khusus yaa, Boleh Ngucapin. Kalau Orang Lain yang Ngucapin di Cap Kofar Kafir sama Kaum Mereka
ZenMan1 Simple bodoh, Jangan Bayar Iuran! Lu Mau 3-5 Tahun Kagak Bayar Tetap Maksimal Tagihan itu hanya 1 Tahun. Dan Ketika Tahun ke 6 Lu Sakit dan Butuh BPJS, Lu Bayar Iuran Bulanan x 12 Bulan dan Kalau Langsung Lu Pake untuk Rawat Inap tinggal Lu Bayar Denda Penggunaan karena masih Kurang dibawah
Ternyata Komentar ane telah di wakili oleh TS, Benar. Apa Bener Dinas Bina Marga DKI gak tau menau soal Blue Print Rancangan? Memang sudah Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor untuk Mengerjakan, tapi bila Notes/Catatan soal Pemindahan dan Penggeseran tidak Tercantum berarti yang salah Memang Konse...
febi12283 : Makanya Ane Garis Bawahi soal Pernyataan Ibu Sri, Kenapa Dia Baru Tau padahal itu PT ternyata sudah Lama Berdiri dan Analisis Laporan Erik menyebutkan sudah tidak Sehat dari 1994
"Sry mulyani yang sedang melakukan rapat soal dana PNM kepada BUMN dengan Komisi XI DPR pun mengungkapkan keheranya itu di karenakan ibu Sry mulyani baru mengetahui jika ada Bumn yang bernama PT PANN" Sebenarnya agak sedikit Heran dengan Komentar Ibu Sri diatas, sedangkan Erik Ngomong PT
Yang Demo Nuntut Gaji Gede Gak Pernah Sekolah tentang Hukum Ekonomi Kali Yaaaa, Gaji Naik = Harga Naik = Lu Protes Kekurangan Duit
"Menurut informasi dari RT setempat, sang kontraktor tak mendapatkan anggaran untuk merapihkan kembali bekas galian sehingga dibiarkan begitu saja" Ayo Turunin itu Anggarannya, Jangan Ente Makan Gitu aja
kinonotabi : Bukannya Emang di Tanggung dan termasuk dalam Klaim BPJS yaa kalau Lahiran Normal dengan Catatan Calon Bayi dalam Kandungan sudah di Daftarkan dalam Kepesertaan BPJS
Sudah Berapa Kali Pemprov DKI melakukan Hal yang sama seperti ini, Kerjakan Dulu -> Evaluasi -> Netizen Turun -> Salah -> Perbaiki/Bongkar -> Bikin Ulang Itu Duit Anggaran jadinya diperuntukkan buat Siapa? Proyek demi Proyek, Salah yang Penting sebagian udah Masuk Kantong