Kalau Golput Pilkada Tahun ini Ane rasa Hampir Merata, Sebagian pada Males Keluar buat Milih karena Kondisi :v
Itu Pasal 160 Beneran Kurungan 6 Tahun atau Denda 4,500 ? Kalau Begitu Marilah Kita Menghasut Lainnya dan Kita Pilih Bayar denda 4,500 :hammer:
"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan. Ini menunjukkan bahwa beliau (Habib Rizieq) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," terang Aboe Bakar. Kata Siapa? Sudah Banyak Kaum Kecil yang di Tahan bahkan di Pal
"Jadi tolong kita patuh dan taat. Kasihan saudara-saudara kita yang hidupnya di tempat kerja yang sudah patuh tapi terpaksa tidak bisa bekerja karena perilaku kita semua yang tidak disiplin," kata Riza Kasian Mereka yang Patuh dan Terdampak dengan Kebijakan yang.....
Angkut Bossque 1331573544157806592?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E13 31573544157806592%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.kaskus.co.id%2Fthread%2F5fbeea77337f932c01063482% 2Fheboh-video-habib-rizieq-minta-warga-pontianak-angkat-senjata-lawan-orang-dayak%2F
Ah Apa Iyeeeee, Jejak Digital Begitu Kezam "Yang kotor siapa? Kotornya di mana?" ujar Slamet kepada wartawan, Minggu (22/11/2020) https://news.detik.com/berita/d-5265039/pangdam-jaya-prihatin-ucapan-kotor-habib-fpi-kotornya-di-mana?_ga=2.130274319.1019055520.1606325005-113499479.16045162
Ayo Tuan Anies, Segera ke Sono dan Konferensi Pers. Ulangi Kata Kata yang Sama seperti Sebelumnya "Bila ada yang melanggar, Pemprov DKI akan menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Jadi jangan sampai kita ingin melakukan kegiatan yang justru membuat pengendalian COVID-19 ini men
"Bila ada yang melanggar, Pemprov DKI akan menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Jadi jangan sampai kita ingin melakukan kegiatan yang justru membuat pengendalian COVID-19 ini menjadi buruk," Terserah Tuan Aja, Bikin Aturan Sendiri, Disetujui Sendiri, Dilanggar Sendiri. T
Lolos? Hapus aja Perda Corona DKI kalau hanya Berlaku untuk Masyarakat Biasa. Mulai dari Kerumunan sampai Menolak Tes Swab Padahal Perda Corona DKI Nomor 2 Tahun 2020 Disetujui dan Ditandatangani Juga sama Tuan Anies Tanggal 12 November 2020 5. Tolak Tes Corona-Vaksin Denda Rp 5 juta Warga yang m
david_newcastle Jawaban Ane Menjawab Aparatkaskus yang Tergelitik soal pertanyaan, yakin ga itu baliho yg masang betul2 pendukungnya rijik?atau?..... Kan Sudah Jelas? Ya Kali ada Pertanyaan Cacat "Baliho Beneran di Pasang Sama Pendukungnya Tuan Mulia?" sedangkan Sekarang Kelompok Mereka...
gabener.edan Aparatkaskus : Sebuah Pertanyaan yang Cacat, Kalau Bukan Pendukung atau Kelompok Mereka yang Masang, Kenapa Mereka Protes dan Tidak Terima?
gabener.edan : Nah, Jadi Lakukan dengan Hal yang sama. Kalau Biasanya di Copot Satpol PP mereka Ngelawan dan Masang Lagi, sekarang Harusnya Lawan itu TNI terus Pasang Lagi Baliho Spanduknya, Jangan cuman Teriak dan Nentang bahkan Menghina Merendahkan TNI di Dunia Maya Doang Bener Kan Yaaaa
gabener.edan Aparatkaskus : Diluar dari Lucu atau Tidak, Leceh atau Tidak. Satu Pertanyaan Ane, Apa Sekarang Masang Spanduk/Baliho di Tempat Publik tanpa Ijin / Retribusi / Pajak di Bolehkan? Soalnya Kebanyakan Orang Biasa aja yang Masang Spanduk/Baliho tanpa Lapor dan Ijin, Masang Pagi, Sorenya ...
Tiba di Indonesia Tgl 10, Kemudian Selanjutnya Sowan Kesana Kesini dan Pada Akhirnya Tgl 14 Nov Beliau Melaksanakan Acara Pernikahan Anaknya Padahal Perda Corona DKI sudah ditandatangani Anies Tgl 12 November https://news.detik.com/berita/d-5262648/resmi-berlaku-ini-poin-penting-aturan-di-perda-c...
Emang itu Spanduk / Baliho yang Terpampang di Titik Titik Jalanan ada Izin / Bayar Pajaknya? Orang Awam Biasa aja Masang Spanduk apalagi Baliho Gratisan Tanpa ada Iuran Pajaknya Besoknya Langsung Lenyap itu Kena Gunting Satpol PP