UU Perlindungan Anak hanya akan membela Pelaku Anak dari hukuman penjara dengan alasan di bawah umur, sedangkan Hak Keadilan si Korban meminta pertanggungjawaban dikorbankan. Ntar KPAI paling bilang, akan menimbulkan dampak psikologis bagi si Pelaku Anak, tidak boleh dihukum, akan merusak masa depa