Lho kalau ada perintah membatalkan pembelian dari Pemprov apa susahnya? Palingan hanya bayar biaya notaris. Masalahnya adalah Pemprov yang tidak mau membatalkan pembelian itu karena ada main dengan Sumber Waras dengan memarkup harga tanah itu. Harusnya masuk NJOP Tomang malah dianggap masuk NJO
ente gk usah capek2 debat dengan gip bogel.. ciri2nya suka muter2 gk jelas.. sok pintar tp dungu akibat makan uang haram hasil fitnah.. Lumayan nambahin postingan berisi gan..hehehehe Dr pd gw nambah postingan dng cara ketik wow leh uga.. Kayak klonengan2 si gip Hehehehe. Lg tengah bulan aja, m
pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus melewati mekanisme yg telah di tentukan dalam perpres tdk seperti perorangan atau swasta, klik ketemuan deal, proses di notaris, pembayaran dan bawa pulang sertifikat, selesai,,,,,,,,,,, kadang2 pejabat pengadaan sendiri kurang memahami proses yg b
Itu berarti diwaktu BPK meminta pembatalan itu belum ada pengajuan peralihan sertifikat baik.Makanya harusnya waktu itu pembelian bisa dibatalkan. Ai Hoktod membuat alasan sendiri untuk berkilah. Dulu alasannya beda sekarang beda lagi. Dan ente karena otak ente KOPONG percaya saja sama alasan
Siapa bilang sudah selesai? Pembayaran memang sudah selesai. Tetapi perpindahan tangan tanah yang ditransaksikan belum selesai. Lah dimana2 beli property memang gitu. Yg disalahin tuh bukan pemprov tp bpn knp trrlalu lama sekali. Pembelian sudah terang tunai di depan ppat. Itu transaksi sudah sa
Soal teknis kan bisa konsultasi sama BPK. Kan sudah sering ane katakan, kalau kalian kasar ane ladeni. Kalau kalian diskusi dengan baik maka ane juga ladeni dengan baik. Transaksi jual belinya sudah selesai di Desember 2014, mungkin yang belum selesai adalah proses pendaftaran tanahnya. Jika j
audit bpk bpkp kan memang biasanya setelah penutupan anggaran, lazimnya awal tahun anggaran baru,,,,,,,,,, dimana lucunya? BPK kasih rekomendasi setelah ada temuan, itu sdh biasa gan,,,, Transaksi jual belinya sudah selesai di Desember 2014, mungkin yang belum selesai adalah proses pendaftara
Nah itu dia sepertinya yang jadi alasan kuat kenapa transaksinya sulit dibatalkan. Asumsi mulu..suuzon mulu
Astaganaga. Pertanyaan apa lagi itu? Ente lihat saja pemerintah kalau mau belanja harus mengikuti banyak aturan. Kalau itu uang swasta ya terserah yang punya uang mau belanja dan kapan saja. Yg gw tanyain itu gmn teknisnya uang itu masuk ke kas negara lg?http://s.kaskus.id/images/2016/04/14/49
Astaganaga. Pertanyaan apa lagi itu? Ente lihat saja pemerintah kalau mau belanja harus mengikuti banyak aturan. Kalau itu uang swasta ya terserah yang punya uang mau belanja dan kapan saja. Hoktod ada melanggar peraturan? Jadi menurut BPK teknis pembatalannya bagaimana? Kalo tidak di jual kem
Wah apa ada dasar hukumnya itu cuma sengketa sertifikat? Kalo liat PP NOMOR 40 TAHUN 1996 tentang perpanjangan HGB salah satu poinnya Pasal 46 Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan. Jika Ahok emang berniat membangun RS di areal itu , dia bisa mengajuka
Lho itu kan rekomendasi dari BPK. Pilihannya batalkan pembelian atau tutup kerugian negara yang 191 miliar. Kalau pembelian dibatalkan otomatis dana 755 Miliar itu masuk kembali ke kas negara dan kerugian negara tidak terjadi. Bukan itu. Dasar dr kata2 lo pembatalan transaksi pemerintah tidak
barusan buffer, ternyata sudah SHM... Sudah mutlak cuma bisa dibeli oleh pemprov kalo mau tuh properti. Artinya lawan hoktod slama ini hanya pandai beramsumsi ya. Contoh si gip
Kalai dijual balik itu bukan pembatalan pembelian namanya. Dan transaksi pemerintah tidak bisa ente samakan dengan transaksi swasta. Pemerintah itu memakai uang negara. Kalau BPK merekomendasikan membatalkan pembelian itu berarti dana negara yang sudah dikeluarkan harus dikembalikan ke kas nega
kagak berhak, HGB cm berhak ditolak atau dilarang perpanjangannya jika ada sengketa sertifikat (misal dobel sertifikat). satu2nya jalan bagi pemerintah untuk mendapatkan tanah tsb, ya dengan membeli. Kecuali pihak sumber waras tidak mau perpanjangin HGBnya, dimana itu tidak pernah terjadi sekalipu
Kan si Hoktod yang berandai andai. Balik lagi ke pernyataan Hoktod. Dia mengatakan Sumber Waras mau apa nggak beli lagi? . Karena menurut dia harus dijual lagi ke SW dengan harga baru. Itu yang dibantah BPK. Kalau BPK hanya merekomendasikan membatalkan pembelian bukan menjual kembali tanah itu.
Makanya karena waktu itu dianggap rugi karena Pemprov beli sesuai Njop harusnya Sumber Waras untung dong kalau tanah itu dibatalkan pembeliannya. Karena Sumber Waras bisa jual di atas NJOP dan NJOP tahun 2015 sudah naik. Dikasih untung kok nggak mau? Kan kalau.. Masih kalau lo. Yg ga mau siapa?
http://s.kaskus.id/images/2016/04/14/8596023_201604140737420160.png Kalau tanah itu satu sertifikat maka bisa disebut masuk kyai Tapa. Tapi karena ada dua sertifikat maka tanah yang dibeli Pemprov masuk ke Jl. Tomang Utara. Sudah berkali kali dibahas. Ane nggak mau bahas soal ini lagi. Ada b
Itu beda zona. Kalau patokannya jalan kyai Tapa maka lokasi itu tidak bersentuhan sama sekali sama kyai Tapa. Ane nggak mau lagi membahas yang sudah dibahas dulu panjang lebar. Sumber Waras untung kalau dibatalkan pembelian karena hanya perlu membayar harga lama yang katanya sesuai NJOP Itu.
Balik lagi ke peta RS Sumber Waras yang ada. Lahan itu masuk Tomang bukan kyai Tapa. Ujung ujungnya balik lagi ke soal yang sudah sering dibahas dulu. :cd BPK pegang data sementara ente hanya mengira ngira dari berita media. :cd Makanya ane katakan kalau memang Pemprov beli seharga NJOP har