Bukannya praperadilan diatur secara limitatif dalam Pasal 77 KUHAP apa saja yang menjadi obyek praperadilan, dan penetapan Tersangka bukanlah merupakan obyek praperadilan.. Tapi apa yang terjadi saudara-saudara? :capedes hakim sarpin memperluas penafsiran terhadap objek Praperadilan yang telah tega
Mohon penjelasan Thread dengan Substansi seperti ini bisa di Sticky. Terimakasih. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Membaca di awal sy tertarik dengan sebuah "met
yg gw bold: gw pernah dapet ko perkara pra pradilan yg hasil putusan thdp perkara a quo memutus untuk pemberhentian penyidikan, berikut dikabulannya ganti rugi dan rehabilitasi dikarenakan penangkapan dan penahan tidak sah :D ga mungkin lah gw post no putusannya disini, tp putusan BG juga uda
>>>> Update..Update...Update...Update...Update...Update...Update <<<< Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan Hakim H. Sarpin Rizaldi, SH., MH I. Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Termasuk Objek Praperadilan dalam KUHAP Pasal 77 * Dalam Keputusan Hakim Sarpin,
Gan, mau tanya. Kapal P tidung ke muara angke berangkat jm berapa ya? Rencana ane mau naik kereta d pasar senen jam 12 an. Waktunya mepet gak ya? muara angke ke pulau tidung kali gan,,, :D maksudnya jam 12 siang naek kereta?
Secara awam setelah membaca semua diatas, berarti usaha praperadilan BG adalah tindakan sia-sia ya gan..?Sama hal nya dengan usaha yang dilakukan para pengacaranya, sebuah tindakan yang tidak akan bisa membatalkan keputusan penetapan sebagai tersangka.. Dan sebuah pertanyaan besar kenapa Presiden
nambahin info gan, data PPATK yg dipakai kpk adalah data 2014, sdgkan data yg dipakai bareskrim buat nanganin kasus BG dulu yg dinyatakan clear adlah data 2009. klo kmrin agan nntn sidang yg menghadirkan saksi fakta dr pemohon yaitu mantan penyidik kpk yg keluar des 2009 AkBP Irsan, disitu gambl...
terima kasih buat para kaskuser Thread ini jadi HT... mari berdiskusi ringan dgn kata2 yang sopan dan sederhana. Masyarakat awam jg butuh informasi hukum yang berimpact pada kesejahteraan dan keamanan nasional. :iloveindonesias
Tambahan Referensi Apapun Putusan Praperadilan BG nggak ngaruh pada penanganan kasus di KPK Chirpstory by: Febri Diansyah @StPiobang 1. Menarik jg ikuti #TajukTempo pd @TempoInstitute yg menyinggung bhw Praperadilan tdk akan menghentikan perkara di KPK. cc @arifz_tempo 2. Belakangan bnyak pihak
Praperadilan tidak pernah bisa membatalkan penetapan tersangka karena membatalkan penetapan tersangka sama dengan masuk ke pokok perkara.apakah mungkin putusan praperadilan dapat mendahului putusan pokok perkara. Selain itu dasar dari penyidik menetapkan seorang sebagai tersangka di karenakan ada...
berpikir positif aja gan, para pengacara itu di tunjuk sebagai kuasa hukum BG untuk memenuhi hak warga negara dalam hal ini BG yang tidak menerima status tSK-nya oleh kpk. Hal ini memang di mungkinkan oleh uu. Hasilnya nanti Hakim Tunggal (Hakim Sarpin) yang putuskan , Mengabulkan atau tidak ten...
terimakasih gan tanggapannya, seperti tertulis di post #1 sudah disebutkan objek2 yang bisa di praperadilan-kan (Pasal 77 KUHAP). Penetapan tersangka tak termasuk objek gugatan praperadilan apakah seseorang dapat melakukan pra peradilan bila dia di tetapkan tersangka oleh polisi? jawab nya : Tid...
makasih koreksinya gan..... brrti intinya sdh ada tindakan hukum kpd BG pdhl ybs blm diperiksa dan blm masuk tahap penyidikan sewaktu konpers(ada yg tau kpn sprindik kasus ini dikeluarkan?) krn pihak BG menganggap kpk dsni telah salah dalam melakukan tindakan hukum,maka diajukannya praperadilan..
Penjelasan TS bagus, tap akan lebih bagus kalo TS juga membuka jatidirinya. Kalo identitas TS nggak jelas, sebaik apapun ulasan ini ya nggak beda ama tulisan di blog dan ko#asiana. mari berdiskusi gan biar beda ama yg ente blg di atas :iloveindonesias
ternyata hanya retorika yang berdasar asumsi. :D :D :D mohon masukannya gan berdasarkan aturan2 hukum dan mengeyampingkan masalah politik. Proses sudah berjalan di pengadilan, semoga tidak ada intervensi politik. :iloveindonesias
betul gan...pada kuhap mmg cm itu yg dicantumkan tapi pada dasarnya praperadilan muncul untuk meminimalisir tindakan atau upaya hukum/paksa yg dilakukan mencederai hak2 asasi seseorang...hal ini juga dikuatkan dgn munculnya SK mentri kehakiman th 1982(ane lupa nomornya brp) yg menyatakan bahwa pr...
Baru tau ane, ternyata praperadilan kaya begono Semoga mencerahkan :D nice infoh gan sharing is caring gan! ah copas doang kau !!! kau siapa? hakimnya? lawyernya? pakar hukum? sarjana hukum? pihak yang berkepentingan dalam perkara tsb? atau gembel dunia maya? tau apa kau soal prapradilan? teori cop