tenang aja bro ga bakalan diperiksa selama dilaporan spt ortu juga dibuat hibah, yup ditulis di "penghasilan yang tidak termasuk objek pajak" untuk tahun perolehannya mengacu pd saat tandatangan AJB aja
\nmasukin aja untuk SPT tahun 2009 krn AJB ditandatangani di thn 2009 dan apartment tesebut tidak termasuk objek pajak krn hibah dari ortu
\nkayaknya juragan hrs ikut sunset neh buruan masih bisa krn pembelian thn 2008 berarti ada penghasilan dong tuk beli rumah :D:D
\nyang dimasukin emang harga perolehan, bisa saja pihak pemeriksa meminta bukti akte jual beli, yg ada pph final atas penjualan rumah kalau gak salah 5% dari harga jual, setau gw yang menjadi dasar pemeriksaan itu adalah penghasilan bukan harta, jd gini gan harta itu berbanding lurus dengan p...
\nkalau gue sih tetap dimasukin cuma di spt 1770-I point 4 gw masukan ke PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL :D
\ncoba jawab ah :malu: dasar pembenaran negara memungut pajak adalah untuk kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan pula bukan kepentingan negara, tetapi kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya :D
\npendapatan jasa giro tidak masuk ke koreksi fiskal positif ato negatif, karena pajaknya final dan sudah dipotong pihak bank yang bersangkutan , kalau biaya untuk peralatan kantor termasuk biaya fiskal selama biaya tersebut termasuk kategori biaya 3M (biaya untuk menagih, memperoleh dan meme...
\nketiga poin tersebut diatas tinggal dikurangkan dengan laba fiskal perusahaan yang bersangkutan, bisa saja jadi nihil, kurang bayar ataupun lebih bayar :D
udah berubah kayaknya bro diatas 200 m2\ncoba disini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=356
\nyup tarifnya 10% x 40% (dasar pengenaan pajak) = 4%\n\n\nAtas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.\n\nDasar Pengenaan Pajak atas kegiatan ...
\n\ninilah peraturan pajak kita suka berubah2 :bingung: , tp menurut gw tidak ada pemotongan lagi karena PT. XXX telah mendapatkan SKB atas proyek tersebut terhitung tgl 1 juli 2008 dan surat SKB tersebut berkekuatan hukum,\n\nbtw ini pembayarannya pertermin atau pembayaran dilaku...
\nsetau gw ga bisa dimasukin ke ptkp gan, ptkp hanya untuk wp itu sendiri paling bisa dimasukan ke daftar kewajiban akhir tahun
dilapor aja gan, kan kalau karyawan yang penghasilannya diatas ptkp pasti dapat spt 1721-A1, jadi kalau dilapor toh spt tahunannya bakal nihil karena dah dipotong oleh perusahaan jadi spt 1721-A1 dilampirkan juga di spt 1770S atau 1770SS