"Saya lihat saat ini beredar juga baik dari media sosial kemudian melalui viral-viral justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akuratnya data dan informasi yang diperoleh," tuturnya. Nah ini, selesaikan dengan segera, kalau yg beredar m
Jangankan yg demo pak,yg mengesahkan undang2 aja ada yg ga tau isi undang-undang nya apaan..:travel https://s.kaskus.id/images/2020/10/08/10004364_20201008094640.png https://s.kaskus.id/images/2020/10/08/10004364_20201008094650.png ternyata yg malas baca juga...
W berharap pemerintah semoga segera mensosialisasikan draft yg asli ke masyarakat, kalau perlu di klarifikasi tiap poin nya sedetail detailnya lewat media sosial terutama televisi.
Betul gan, menghindari klaster baru covid, ada 2 menurut w 1. Gugat ke mk setelah 30 hari 2. Minta presiden menerbitkan perpu penundaan omnibus law, dalam masa penundaan ini lakukan musyawarah dengan Serikat pekerja dan berikan klarifikasi lewat media ke khalayak poin poin yg berguna dari uu ini.
Diungkapkan Jimly, jika pelaporan tersebut dibiarkan maka dapat merusak kehidupan berbangsa. Selain itu, sikap seperti itu pun dianggapnya dapat merusak kebebasan berpendapat, kerukunan bersama, dan keadilan dapat dihancurkan. "Kalau kebiasaan begini dibiarkan, bisa rusak kehidupan berbangsa,
"Dokter spesialis radiologi hanya 1.500-1.600-an. Sementara, dokter spesialis lain ada 25.000 dan dokter umum yang biasa melakukan pelayanan ini ada 41.000-an orang. Pasti pelayanan masyarakat akan terganggu," ujarnya. Poinnya di situ,
larapeequer Sentilan itu perlu. program seperti itu bisa jadi ajang klarifikasi ke khalayak ramai, kalau gak sempet datang cukup video call.
adhiantowahyu Makanya hoax tuh harus di lawan, jelaskan, kalau perlu sedetail detailnya, karena kondisi saat ini yg lagi gak signifikan. Ruang guru aja bisa memanfaat beberapa saluran tv sekaligus buat promosi, harusnya negara juga menggunakan cara seperti itu.
Klo w yg kasih hukuman, Para pelaku w hukum di kuliti sedikit demi sedikit sampai mati. Persetan dengan HAM