tapi ada perbedaan antara definisi umum terorisme dengan yang ada di undang2.definisi di undang2 masih terlalu umum menurut ane,akhirnya antara terorisme,separatisme,genocide,dan tindak kriminal masal lainnya menjadi sulit dibedakan. misal aja opm&gam,bakal disebut separatis ato teroris?kalo l
Baguslah kalo mati, namanya juga tentara apalagi ini prajurit khusus ya harus siap mati... Tentara di Indonesia mah lembek semua, bagus dipencitraan doank gak ada pengalaman perangnya sama sekali Disuruh turun langsung di medan perang lawan ISIS, gue jamin mati semua itu tentara Indonesia Entah a
separatis dan teroris emang beda:cd: Coba baca uu teroris mas. memenuhi syarat untuk disebut sebagai terorisme yaitu korbannya rakyat sipil, dilakukan dengan sengaja, motifnya politik, serta menggunakan teror dan ancaman.
no 3 ,orang Jepang ,Korea, thailand "dasar nob" Bahaya... ketika twentwaklelele nya nyangkut di tenggorokan :betty