“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujar dia. hukum yg tolol :batabig
piton melahap kijang yg bertanduk panjang aja bisa apalagi manusia ente kudu banyakin nonton natgeo biar tau :thumbup