Mungkin nanti vonisnya akan seperti di Tanjung Balai dulu. Pelaku perusakan dan pembakaran vihara divonis 3 minggu, dan si Melia yg hanya mengeluh suara azan keras sekali divonis 18 bulan penjara dan rumahnya dirusak. :ultahhore :salaman
Perbuatan pidana merusak bangunan, mengintimidasi orang lain serta melakukan penistaan agama tak bisa hanya diganti duit doang. Pelakunya harus masuk penjara dan pemerintah harus minta maaf karena tak bisa melindungi ibadah warga negara.
Karena sudah jelas kelihatan bahwa penulisan ulang sejarah itu cuman jadi alat mesin cuci dosa2 Orba dan jalan memberikan gelar Suharto pahlawan. :shakehand2
Si ustadz ini sama aja bilang kalau Papua itu dijajah Indonesia, kan muslim selalu bilang palestina dijajah isroil. Berarti mereka setuju juga dong kalau Papua jadi merdeka kayak palestina? :salaman
Padahal dasar hukumnya sudah jelas pasal 29 UUD 1945, dan KUHP penistaan agama. Cuma Polri dan TNI nya nggak berani aja. :cd: Atau satu kaum sama kaum intoleran yg menyerbu ke sana? :o
Intinya memang kristen phobia koq. :malu Ingat yg teriak2 islamofobia itu biasanya sebaliknya, sama kayak perkataan pejabat di Konoha; selalu kebalikannya. :o
https://s.kaskus.id/images/2025/07/01/8962113_20250701023840.png Percuma Kapolrinya katolik, malahan makin melempem terhadap kegiatan penindasan ibadah minoritas. Padahal itu semua pidana dan ada pasalnya. :batabig