Trims gan komennya ,tapi ane dah liat dasar hukum nya perda no 15 tahun 2000 kab... tidak mensyaratkan persayaratan secara detail. jadi kesannya mengada ngada , coba bayangin kalo saya nikahnya di papua , berapa biaya dan waktu yang harus saya keluarkan hanya untuk meminta fto copy register buku...
saat ini biaya hidup sangat mahal gan ,sementara pendapatan kurang dari pengeluaran , bagi ane sangat berat untuk mencicil rumah :rate5