Sesuai kutipan menurut UU, adalah 'hak setiap warga negara adalah untuk memilih dan dipilih'. Ini benar. Tapi tidak disebutkan dalam UU 'memberikan hak kepada warganegara untuk menolak pencalonan seseorang'. Ini mah logika jungkir-balik yang dibuat-buat. Jika memang ada tolong sebutkan UU nya do