ternyata hoak ini ... https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-foto-struk-restoran-dengan-tagihan-untuk-bayar-royalti-musik
rizkync108PP No. 56 Tahun 2021, khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Ayat (1): “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkai...
combo pajak berarti . kan sudah ada PPN , sudah di pajak i....berarti kalau ada pajak garam / asinan artinya kena PPN + cukai garam
abis hotel dikenakan somasi karena setel suara burung....timbul suara tivi....lalu mau apalagi ? royalti dari komputer ? hape ? ipod ? tablet ?
selamat datang dunia kesunyian....ini waktunya kita se nusantara NYEPI.......di bisukan semua....di mute...