https://s.kaskus.id/images/2023/03/09/11366824_202303090127030504.jpg Editor: Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengeklaim tidak mengetahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai wewenang untuk mengadili perkara sengketa pemilihan umum (Pemil