https://s.kaskus.id/images/2022/11/13/11284555_202211130820280401.jpg TEMPO.CO, Jakarta - Warga yang menjadi korban pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp 25 juta. "Klaim santuna...