kan udah dijelasin Harta non kas atau setara kas tak ada batasan berapa nilainya agar dilaporkan dalam SPT Pajak. Tapi ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT Pajak. Azas materialitas adalah apakah harta yang dilaporkan itu signifikan nilainya...
ini makin kentang malah ni tega ente itu bokin lu dipelet apa emang murni pengen putus gan,. waduh penasaran gue begitulah cinta , dari dulu deritanya tiada akhir :ngakak