Walau tidak memiliki tanah, namun mnrt pasal 2 uupa, negara sbg pengussa tanah berhak : Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal 2 uupa ini memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa terse