ane kutip dari sini https://gustinoviarkusuma.wordpress.com/2016/10/23/terkait-pengumuman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-mendahului-tahun-anggaran/ Perpres No 4/2015 pasal 73 ayat (1) Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyaraka