gan, numpang tanya.. klo pas renovasi IMB baru gak diurus sama penjual,resikonya apa saja? apakah harus diurus dulu IMB yg baru? terus pemkot/pemda klo survey untuk pajak, patokannya apa ya? soalnya sekarang kan pajak gak bisa dihitung dari NJOP mohon pencerahannya thanks
gan, boleh minta katalog & price list-nya? tulung email ke sini yach : solitaire.itachi@gmail.com thanks