saya bantu gan... mengenai santunan tentu diliat korbannya ada berapa gan...dalam kasus agan berdua, tentu masing2 akan mendapatkan 10jt gan.. yg penting prosedurnya terpenuhi gan misalnya surat dr kepolisiannya... jgn lupa asuransi bayangkara juga di klaim gan,, dpt juga gan:kiss
klo masalah transaksi elektronik gan hrs dibawa ke polda... krna polsek, polres penyidiknya blm sekelas dengan polda.. bawa bukti2 transfernya gan... bank akan memblokir rekening tersebut dan mengeluarkan data nasabah setelah ada permintaan langsung dari pihak kepolisian gan... klo kita dtg langsun
yg berlaku UU ITE gan... tp diliat dulu muatan pencemarannya seperti apa?? apa sudah merugikan buat temen ente gan?? merugikan dlm arti bahwa temen ente udh mendapat kerugian scra langsung dari pernyataaan trsebut misalnya jabatan terganggu, hubungan rumah tangga terganggu, kerugian materiel berupa
sarjana muda bantu jawab gan.. 1. salah agan klo mengancam akan membawa masalah trsebut ke polisi tidak tepat, karena itu masalah sewa-menyewa, kontrak yang notabene merupakan rana privat bukan ranah publik... 2. apa dalam klausul perjanjian sewa itu tidak di atur mengenai wanprestasi pembayaran ...
tidak perlu gan membayar pinalti menurut ane... karena menurut ane ini adalah keadaan yang memaksa yang mengakibatkan istri agan tidak dapat melakukan prestasi..... silahkan dibuka KUHPer buku ke 3 gan mulai dari pasal 1600 an gan agan akan menemukan dasar hukumnya.... selain itu dalam hukum kete...
tentu sudah pasti melanggar dari sudut hukum perlindungan konsumen gan dan dari sisi hukum pajak,, karena setau ane ya barang BM ya masuk secara ilegal tanpa membayar pajak atau melalui bea cukai...silahkan di baca2 gan hukum perlindungan konsumennya sendiri..... polisi bukan tidak mengusut, tetapi