kampret.strez sudah ada dari kemeristek surat penyetaraan ijazah, bachelor of science, terus mau apa lagi
kampret.strez itu urusan KPU, seharusnya KPU merujuk ke pasal ini Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan,”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliy...
kampret.strez https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2025/10/02/surat-mdis-membenarkan-gibran-mahasiswanya-sejak-2007-2010-1759377267102_169.png?w=700&q=90 https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8141055/mdis-kampus-di-singapura-benarkan-gibran-mahasiswanya-dari-20
kampret.strez lalu apa sudah mendapat Bachelor tidak memenuhi MINIMAL SMA? bahkan pasal itu menyebut ATAU SEDERAJAT
kampret.strez lalu berita ini bagaimana, kurang jelas apa MDIS sudah menyatakan si gibran bergelar bachelor setara sarjana
kampret.strez mental inlander? lalu wowok gimana, tamatan luar negeri juga, kenapa tidak ada yg mempermasalahkan? pemilu kemarin UU ini sudah berlaku, ini hanya upaya parpol koalisi untuk memisahkan wowok dengan gibran, dan mengganti gibran dgn pilihan mereka, semua tujuannya politik alias kekuasaa